Kajian Pemerintahan: pilkada
Showing posts with label pilkada. Show all posts
Showing posts with label pilkada. Show all posts

Sunday, January 28, 2018

Sudut Tinjau dari sisi keamanan dan peraturan perundang-undangan pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumut pada pilkada serentak 2018


By. Rahmat Hollyson

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan dua nama perwira tinggi Polri untuk menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Penjabat Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2018 belum final (http://nasional.kompas.com/read/2018/01/25)

Usulan tersebut menjadi perbincangan hangat hampir diseluruh lapisan masyarakat apalagi dikalangan politisi dan akademisi. Untuk mendalami hal tersebut berikut disampaikan Beberapa situasi dan aturan yang mengakibatkan kebijakan pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumut dari Jenderal Polri mendapatkan banyak penolakan ditinjau dari sisi keamanan dan dan peraturan perundang-undangan.

1. Sudut pandang dari sisi keamanan penyelenggaraan pilkada.

a. Pilgub Jabar dikatakan rawan. Jika ini yang dijadikan argument, pertanyaannya adalah mana yang lebih rawan pilgub Jabar dan Sumut dibanding dengan pilgub DKI 2017 lalu?
b. Dalam penjelasan lain Kapuspen Kemendagri meyebutkan bahwa pilgub Jabar dan Sumut termasuk dalam kategori rawan sedang. (sumber : youtube) Dengan demikian situasi di kedua daerah tersebut tidak termasuk dalam kategeri genting ataupun darurat.
c. Bawaslu mempunyai Indeks kerawanan pemilu (IKP). Semestinya hal tersebut dapat dijadikan salah satu rujukan tingkat kerawanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kedua wilayah. Dan sejauh ini Bawaslu tidak mengeluarkan pernyataan di kedua wilayah tersebut dalam keadaan rawan
d. Masih dalam masalah keamanan, semua kita mengetahui di Jawa Barat dan Sumut juga mempunyai pimpinan Polri dan TNI yakni panglima dan Kapolda.

2. Sudut Pandang Peraturan Perundang-Undangan

a. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat 10 UU no 10 Tahun 2016)
b. Apakah boleh perwira TNI dan Polri dapat mengisi kekosongan jabatan Gubernur. Jawabannya tentu saja boleh dengan syarat yang bersangkutan telah menjadi pejabat tinggi madya jika kita mengacu kepada UU no 10 tahun 2016.
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (Madya) dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.( Pasal 109 ayat 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN)
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (ayat 3 pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang kepolisian RI

Demikian rujukan singkat yang dapat disampaikan sebagai bahan perbandinga atas apa yang disampaikan terkait dengan pengusulan pejabat Gubernur Sumut dan Jawa Barat pada pemilihan Gubernur pada tahun 2018


#pilkada serentak

#kajian pemerintahan







Thursday, May 4, 2017

Asa Yang Lebih Baik Untuk Pemilu Serentak 2019

Asa Yang Lebih Baik Untuk Pemilu Serentak 2019

Jakarta. Pemilu yang dilaksanakan secara serentak ini membawa perubahan pada peta politik kedepan. Dinamika politik dipastikan akan terjadi namun berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana pemilihan legislatif dan presiden dilakukan pada waktu yang berbeda, diharapkan pemilu serentak ini melahirkan koalisi partai politik pendukung Presidenberdasarkan Ideologi, kesamaan visi dan misi, bukan politik transaksional yang terjadi seperti saat ini demikian disampaikan oleh Presiden Government Research Institute (GRI) Dr. Sri Sundari di Senayan dalam acara diskusi tentang pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Pemilu legislatif dan presiden akan dilaksanakan secara serentak untuk yang pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia pada tahun 2019. Pemilu legislatif dan Presiden yang dilakukan secara serentak didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil atas uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 23 Januari 2014.

enurut Analis Kebijakan GRI Angga Radian “Pada dasarnya pemilu legislatif dan presiden adalah wacana segar yang disambut baik oleh masyarakat”. Ada beberapa keuntungan jika pemilihan legislatif dan presiden dilakukan secara serentak. Pertama, lebih efektif dan dapat menghemat biaya. Selama ini negara selalu mengeluarkan biaya yang sangat besar sebagai ongkos politik pada pemilihan legislatif dan Presiden. Hal ini juga ditambah dengan pemilihan kepala daerah secara serentak yang dilakukan hampir setiap tahun. Kedua, Pemilihan kali ini berkemungkinan akan menghilagkan Presidential Threshold (PT) sehingga setiap partai politik yang lolos dalam pemilihan legislatif dapat mencalonkan masing-masing calon presidennya tanpa harus terlebih dahulu melakukan koalisi dengan partai lain demi mencukupi syarat minimal dukungan. Kondisi ini memiliki konsekuensi bahwa dengan makin banyak calon presiden masyarakat dapat banyak alternatif dalam memilih sekaligus dapat membingungkan masyarakat. Selain itu partai politik akan lebih selektif dan cerdas dalam menentukan figur sebagai calon presidennya. Jika partai politik tersebut salah dalam menentukan figur capres, maka secara otomatis akan berdampak negatif pada pemilihan legislatifnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Peneliti DPR. Dr Mulyadi yang menyebutkan “pemilu serentak ini akan mampu meminimalisir politik transaksional yang biasa terjadi dalam pemilu sebelumnya. Hal ini dikarenakan waktu yang bersamaan sehingga partai politik tidak perlu meninggu hasil pemilihan legislatif dalam menentukan capresnya.

Sementara Koordinator Peneliti Pusat Kajian Daerah DPD RI Rahmat Hollyson menyebutkan “Pemerintahan akan lebih efektif karena keserentakan pemilu presiden dan pemilu legislatif lebih stabil akibat coattail effect, yakni keterpilihan capres dari parpol atau koalisi parpol akan memengaruhi keterpilihan anggota legislatif dari atau koalisi parpol tertentu.
Pemilih akan cenderung memilih partai politik yang mencalonkan presiden yang didukungnya. Akibatnya partai politik yang mendukung calon presiden terpilih akan memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilu legislatif. Dengan demikan mayoritas anggota parlemen berasal dari partai tersebut sambung Rahmat Hollyson.(Ang/Thm/Rm/GRI)






Thursday, April 20, 2017

12 HAL PENYEBAB KEKALAHAN AHOK-JAROT



12 HAL  PENYEBAB KEKALAHAN AHOK-JAROT

Walau sempat diunggulkan oleh sebahagian pihak akan menang pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, pasangan Ahok-Jarok yang  mendapat dukungan mayoritas partai politik, Petahana yang disukai publik, loyalis tim sukses dan relawan, dukungan dana yang sangat kuat, dukungan media cetak dan elektronik, dan lain sebagainya, tetapi akhirnya Ahok-Jarot kalah berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) dari hampir semua lembaga/konsultan yang melakukan hitung cepat.

Disisi lain Ahok-Jarot juga mengakui kekalahannya pada saat press confrence. Salah satu kalimat yang menarik dari pernyataan Ahok pada saat itu adalah “Kekuasaan itu tuhan yang kasih, tuhan yang ambil. Tidak ada seorangpun bisa menjabat tanpa seizin tuhan”. Artinya tanpa seizin Tuhan tidak akan ada kita umat manusia yang bisa menduduki jabatan tertentu.

Menarik untuk dicermati adalah apa yang menjadi penyebab kekalahan Ahok-Jarot dengan selisih persentase perolehan suara yang cukup besar ini, yang mencapai dua digit. Setelah ditelusuri,paling tidak patut ditenggarai terdapat 12 hal  yang menjadi penyebab kekalahan Ahok-Jarot yakni sebagai tersebut:

1.      Tipikal pemilih/pendukung agus-silvi lebih mirip dengan anis-sandi dari Ahok-Jarot, sehingga mayoritas pemilih/pendukung agus-silvi memilih anis-sandi pada putaran kedua.
2.      Munculnya dimedsos pembagian sembako yang cukup masif yang dilaksanakan oleh tim baju kotak-kotak menimbulkan rasa kurang simpati dan mengaburkan kesan “kejujuran” yang digadang-gadang dimiliki oleh Ahok.
3.      Ada beberapa kebijakan Ahok-Jarot yang dianggap oleh sebagian orang tidak pro rakyat kecil, misalnya penertiban kawasan pemukiman dengan penggusuran, reklamasi pantai utara dan lain sebagainya
4.      Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan cendrung arogan menimbulkan sikap tidak simpati dari sebahagian masyarakat
5.      Perkara hukum yang membelenggu Ahok terkait dengan pernyataannya tentang surat Almaidah di Pulau seribu.
6.      Vidio kampanye Ahok-Djarot terkesan negatif dengan pihak tertentu dan diawali dengan kekerasan, berbeda dengan vidio kampanye anis-sandi yang penuh kesejukan.
7.      Adanya keinginan umat muslim untuk dipimpin oleh pemimpin muslim.
8.      Munculnya kompetitor segar dan baru yang dianggap mampu memberikan kesejukan yang karakternya sangat berbeda dengan karakter Ahok.
9.      Steven efek terhadap TGB Gubernur NTB di bandara Changi yang cukup viral, menghilangkan rasa simpati terhadap kaum tionghoa pada saat yang berdekatan dengan pilkada DKI.
10.   Pola kampanye udara yang digunakan ternyata sulit untuk mengungguli kampanye darat yang dilakukan oleh tim Anis-Sandi.
11.   Mesin partai ternyata tidak efektif untuk mendorong suara, padahal Ahok-Jarot didukung oleh koalisi gemuk dibanding Anis-Sandi
12.   Blunder-blunder yang dilakukan oleh Tim Ahok-Jarot dapat menggerus suara

Tentunya hasil penelusuran ini agar benar-benar valid perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut dengan melakukan crosscek dengan pemilih DKI dan tim sukses Ahok-Jarot.

Semoga Bermanfaat,
Rahmat Hollyson
Direktur Riset Goverment Riset Institute (GRI)

Thursday, October 27, 2016

PNS DALAM LINGKARAN PEMILU

PNS DALAM LINGKARAN PEMILU

 Oleh : Singgih Usman Fuadi

Sistem Pemerintahan yang dijalankan di sebuah negara dapat dilihat salah satunya dari bagaimana masyarakat di negara tersebut memilih pemimpinnya. Di Indonesia yang menganut Sistem Demokrasi melaksanakan kegiatan untuk memilih pemimpin di seluruh level pemerintahan dengan menggunakan cara pemilihan langsung atau masyarakat lebih familiar dengan istilah pemilihan umum (Pemilu). Pemilihan langsung di Indonesia berbeda dengan pemilihan langsung yang dilaksanakan di negara lain walaupun sama-sama menggunakan sistem demokrasi. Sebagai contoh pelaksanaan pemilihan langsung di Indonesia dengan pemilihan langsung di Amerika. Di Indonesia, setiap orang (yang sudah dewasa secara hukum) berhak atau mempunyai satu suara untuk memilih (One Man One Vote), sedangkan di Amerika dalam melakukan pemilihan menggunakan sistem Elector dalam proses pemilihannya.

Pagelaran pemilihan langsung di seluruh daerah di Indonesia merupakan hal yang dinanti-nanti seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat menjadi sangat antusias karena kontestasi politik yang digelar untuk menentukan pemimpin secara langsung tersebut, menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan. Masyarakat secara langsung memilih pemimpinnya yang diharapkan mampu memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang ada di daerah. Pilihan mereka akan seseorang disimpan rapat-rapat di bilik suara dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan oleh panitia pemungutan suara, hingga tiba pada proses penghitungan dan akan diketahui yang mendapatkan suara terbanyak di seluruh TPS.

Sebelumnya, para pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye dengan memaparkan berbagai visi misi serta rencana aksi untuk memberikan gambaran kepada masyarakat pemilih akan seperti apa daerahnya apabila berada dibawah kepemimpinan mereka. Kegiatan kampanye dilakukan secara menyuluruh di berbagai wilayah untuk memaparkan “janji” apabila terpilih, atau paling tidak untuk mengenalkan pasangan calon yang mungkin dapat dikatakan masih relatif baru dan belum terlalu dikenal oleh masyarakat. Visi misi para pasangan calon banyak membuat masyarakat berdecak kagum dengan program-program yang disusun untuk mengembangkan suatu daerah. Program yang diberikan pada masa kampanye dirasakan sebagai sumber mata air di tengah padang pasir, sebagai solusi terhadap berbagai masalah yang mungkin dianggap masyarakat belum dapat terselesaikan. Namun, janji politik yang diberikan pada masa kampanye tersebut tidak serta merta dapat terwujud secara keseluruhan. Bahkan program 100 hari kerja yang dirancang sebagai bentuk program awal yang dijanjikan akan segera direalisasikan (program prioriotas) pun tidak sedikit yang luput dari target sasaran.

Dalam gegap gempitanya pesta demokrasi tersebut, ada pihak yang sebenarnya dalam bayang-bayang keresahan, harap-harap cemas siapakah yang akan menjadi pemimpin selanjutnya. Mereka adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada situasi tersebut. Terlebih bagi mereka yang sudah menduduki sebuah jabatan, namun tidak terlepas juga bagi seluruh jajaran staf. Kondisi tersebut akan sangat lebih terasa pada tingkat pemerintah daerah yang akan menggelar pilkada, terkhusus lagi di pemerintah daerah yang petahana sudah menduduki jabatan selama 2 periode. Pasukan sakit hati akan kembali mencoba peruntungan agar dapat kembali menduduki jabatan selama masa suram dalam karirnya sebagai PNS.

PNS memang memiliki keterbatasan dalam mengikuti proses pemilihan umum baik itu untuk dipilih sebagai anggota legislatif (DPR/D) ataupun sebagai kepala daerah. PNS diwajibkan mundur dari keanggotannya sebagai PNS apabila mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. Keterbatasan tersebutlah akhirnya membuat PNS merasa enggan untuk mengikuti proses pemilu karena harus bertaruh dengan kehilangan status sebagai PNS. Hal tersebut dianggap bertentangan terhadap UUD 1945 karena adanya pembatasan hak warga negara untuk dapat memilih dan dipilih.

Namun dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, Majelis memberikan pertimbangan lain yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 yang dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Juli 2015. Putusan tersebut merujuk pada Putusan MK No.  45/PUU-VIII/2010 bertanggal 1 Mei 2012 yang kemudian dirujuk dalam Putusan No.12/PUU-IX/2013 bertanggal 9 April 2013 yang menyatakan bahwa, persyaratan mundurnya PNS yang dikarenakan untuk mengikuti pemilihan jabatan publik merupakan sebuah konsekwensi yuridis dari pilihannya, karena sudah terikat dalam peraturan sistem birokrasi pemerintahan, sehingga tidak ada pelanggaran HAM ataupun pelanggaran hak konstitusional dalam konteks tersebut. Mahkamah Konstitusi lebih menekankan pada “kapan” PNS mengudurkan dari keanggoatannya apabila akan masuk dalam arena pemilihan. Aspek keadilan digunakan sebagai dasar untuk merubah waktu pengunduran diri PNS dari yang semula harus mengundurkan diri dari sejak mendaftar, dirubah menjadi mengundurkan diri pada saat telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilu.

Fungsi PNS seharusnya menjadi fokus utama dalam pembahasan mengenai proses pemilihan umum termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah. Fungsi tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Nilai dasar seorang ASN yang berhubungan erat dengan pelaksanaan pilkada akan merujuk pada pasal 4 huruf d yaitu dapat bekerja secara profesional dan tidak berpihak. Hal tersebut selaras dengan asas netralitas yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana tertuang dalam pasal 2 huruf f.

Secara harfiah memang selaras antara asas netralitas dalam manajemen ASN dengan nilai dasar ASN untuk tidak berpihak. Kata Netralitas dalam referensi manapun akan merujuk pada sebuah kalimat yang diartikan untuk tidak memihak. Ketidakberpihakan ASN dalam hal ini PNS, harus selalu dijaga untuk mempertahankan fungsi hakiki nya. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disusun untuk mengatur bagaimana PNS harus tetap bekerja secara profesional serta mempunyai kontrol yang kuat dalam menjalankan tugas negaranya. Larangan PNS untuk memberikan dukungan pada saat pelaksanaan pemilu diatur sedemikian rupa dengan cara-cara yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 angka 12 hingga angka 15. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi dari sanksi sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, hingga sanksi berat yang dapat berakibat pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan-peraturan tersebut mengatur PNS dapat menentukan pilihan dalam proses pemilu dengan menggunakan asas pemilu yaitu terkait kerahasiaan.

Kondisi pelaksanaan di lapangan, Netralitas PNS menjadi hal yang patut dipertanyakan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah misalnya, banyak terdapat tim sukses yang berasal dari PNS itu sendiri, tentunya menggunakan cara yang dapat terhindar dari sanksi larangan dalam peraturan tentang disiplin PNS. Berbagai faktor kepentingan akan muncul apabila PNS sudah terkooptasi dan terbingkai dalam berbagai perbedaan pandangan serta tujuan dalam proses pemilihan umum. Perbedaan tujuan tersebut dapat mengancam eksistensi dari Korps Pegawai Negeri (Korpri) termasuk korps pegawai negeri lainnya yang digadang-gadang sebagai alat perekat dan pemersatu bangsa. Tidak jarang adu argumentasi yang berujung pada adu kekuatan fisik antar pendukung mewarnai proses tersebut. Apabila suatu organisasi atau korps pegawai negeri dalam bentuk apapun sudah tidak sepaham dan saling menjatuhkan untuk kepentingan kelompoknya, maka fungsi perekat dan pemersatu bangsa hanya sekedar simbol retorika. Jadi akan menimbulkan sebuah pertanyaan apakah Korps tersebut harus tetap ada jika tujuannya pun sudah tidak dapat dicapai ?

Netralitas harusnya dikunci dalam satu makna tidak memihak dan tidak perlu dibiaskan. Netralitas menjadi sebuah asas kepastian dan bukan menjadi sebuah Netralitas Semu. Batasan yang tegas harus diciptakan guna mendukung terciptanya profesionalitas PNS yang sejati. Larangan PNS harusnya dibuat secara tegas, apabila PNS sudah ditetapkan untuk mengundurkan diri jika mengikuti proses pemilihan, maka PNS juga SEHARUSNYA DILARANG UNTUK MEMILIH sehingga menghilangkan konflik kepentingan di dalamnya. Birokrasi akan dapat berjalan secara sehat, transparan dan akuntabel apabila pejabat di dalam birokrasi tersebut sudah lepas dari kooptasi unsur kepentingan. Dengan kata lain, akan terdapat kontrol secara internal dari masing-masing pelaksanaa kegiatan apabila unsur kepentingan tersebut tidak membayangi setiap pekerjaan yang dilakukan. Namun, apabila PNS tetap “dibiarkan” menjadi sebuah komoditas berharga dalam setiap arena pemilihan, hal tersebut dapat dikatakan bagai pungguk merindukan bulan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan yang mengatur fungsi PNS dengan menghapus fungsi perekat dan pemersatu bangsa di dalamnya.

Demikian itu tidaklah menjadi sebuah pilihan arif apabila harus menghapus fungsi yang begitu mulia. Tanggung jawab yang begitu berat menyatukan seluruh wilayah Indonesia dalam bingkai persatuan harus menjadi fokus utama dengan menjamin berjalanya sistem pemerintahan yang baik. PNS ada baiknya harus diposisikan sama dengan Institusi TNI dan POLRI dalam setiap pelaksanaan pemilu, yaitu juga untuk dilarang memilih. Memang tidak akan menjadi jaminan bahwa penciptaan independensi seperti yang dimiliki TNI dan POLRI akan membebaskan unsur kepentingan yang selama ini melekat dalam tubuh PNS, yang kemudian tetap harus diikuti dengan sistem penataan jabatan secara profesional, tetapi paling tidak ada upaya satu demi satu langkah dalam menciptakan iklim pemerintahan yang lebih kondusif.

Sunday, September 25, 2016

Pilkada DKI Aroma RI 2, Skenario Anak Tangga Mega, SBY dan Prabowo


Pilkada DKI menjadi sangat menarik disaat petinggi-petinggi parpol besar turun gunung untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang mereka usung. Megawati dengan PDIPnya tidak hanya menformulasikan pasangan Ahok-Jarot tetapi ikut terjun langsung mengantar pasangan Ahok-Jarot ke KPUD DKI pada saat pendaftaran.

Kemudian kita lihat juga “Koalisi cikeas” mengusung AHY-Silvi sebagai calon kepala daerah. Pencalonan AHY-Silvi di skenariokan oleh tokoh besar mantan Presiden RI SBY. SBY turun tangan langsung dan mempunyai peran besar dalam pengambilan keputusan pencalonan AHY-Silvi.

dan kemudian Prabowo Subianto melalui gerindra dan PKS mengusung Anis-Sandi. Pencalonan Anis-Sandi tentunya menjadi hal yang menarik karena Anis-Sandi bukanlah kader partai Gerindra atau PKS. Disisi lain, terkebih dahulu sudah disampaikan bahwa Sandi akan dipasangkan dengan Mardani. Melihat perubahan tersebut maka dapat menjelaskan kepada kita semua, inilah yang dinamakan dengan dunia politik, penuh dengan strategi, kepastiannya berada pada ujung proses.

Skenario Anak Tangga Pilkada DKI
 Jika kita cermati bahwa pencalonan Ahok-Jarot, AHY-Silvi dan Anis-Sandi mempunyai satu pola garis kesamaan yakni apa yang saya disebut dengan “scenario anak tangga” pilkada DKI.

Ahok-Jarot scenario anak tangganya adalah menyiapkan Jarot sebagai Gubernur DKI 2019, menguasai Jawa Timur dengan menjagokan Risma sehingga tidak perlu diterjunkan ke DKI walaupun elektabilitasnya telah melewati Ahok, serta menyiapkan pasangan Jokowi-Ahok untuk RI 1 dan RI2. Skenario anak tangga yang di gawangi oleh Megawati dengan  PDIP ini menjadi langkah strategis disaat PDIP memenangkan kursi DPRD DKI dan didukung oleh kader-kader yang bagus pada saat ini misalnya sebut saja Risma  dan lain sebagainya.

Anis-Sandi scenario anak tangganya adalah jika menang pilkada DKI maka besar peluang untuk menyandingkan Prabowo-Anis untuk RI 1 dan RI 2 dan menyerahkan estafet kepemimpinan DKI kepada Sandiaga Uno. Pemilihan Anis tentunya tidak mulus dan tidak mudah bagi Prabowo untuk memutuskannya karena perlu kita ingat Anis pernah bersebrangan dengan Prabowo pada pilpres lalu disaat Anis mendukung pasangan Jokowi-JK.

Agus-Silvi scenario anak tangganya adalah menyiapkan agus sebagai pengganti SBY di kepemimpinan partai Demokrat. Selain itu tentunya Pilkada DKI ini adalah moment yang tepat untuk Agus terjun kedunia politik. Momentum pilkada DKI akan mampu meningkatkan popularitas dan elektabilitas Agus secara signifikan. Hal akan berbeda jika agus terjun kepolitik pada saat tidak ada momentum khusus. Jika Agus mampu bersaing dan memenangkan DKI 1, tentunya pada tahun 2019 telah menunggu Agus untuk menjadi RI 1 atau RI 2. Artinya pengorbanan untuk meningkalkan dunia meliter sudah dipertimbangkan dengan matang oleh SBY dan Demokrat sebagai pengambil keputusan. Untuk meraih suatu yang besar, pengorbanannya juga besar.

Terlihat bahwa dari ketiga pasangan calon kepala daerah diatas, tiga partai besar menjalankan scenario anak tangga dengan melihat peluang pada pilpres 2019.  Tiga tokoh yang akan mengambil peran penting pada pilpres yang akan datang yakni Megawati, SBY dan Prabowo sudah mengatur langkah dan strategi dengan menjadi pilkada DKI sebagai batu loncatan untuk pilpres yang tidak akan lama lagi.

Dengan demikian makanya sangat wajar scenario anak tangga yang dimainkan oleh ke tiga tokoh ini menjadikan pilkada DKI sebagai wujud dari  Pilgub DKI rasa Pilpres 2019.

 #Rahmat Hollyson
#Skenario Anak Tangga
#Pilkada DKI




Friday, September 23, 2016

Antara Agus Harimurti Yudoyono dan Purna Praja


Hiruk pikuk pemilihan DKI 1 semakin menarik untuk diamati. Setelah skenario anak tangga PDIP dengan mengusung Ahok


Sekarang Skenario Anak Tangga tersebut kembali dipraktekan oleh Demokrat dengan mengusung Agus Hari Murti Yudoyono (AHY).

Terkait dengan pengusungan AHY dan Silvi oleh partai Demokrat, PKS, PPP dan PKB beragam tanggapan yang muncul, mulai dari yang mengganggap hal tersebut sebagai blunder, tetapi ada juga yang menyatakan akan memilih AHY untuk DKI 1.

Penunjukan AHY oleh Koalisi yang digagas di cikeas menjadi catatan tersendiri yang perlu dicermati. Sang putra mahkota harus melepas statusnya sebagai perwira TNI dengan segala prestasi yang dimiliki. Pengorbanan yang besar ini tentunya telah diperhitungkan dengan matang oleh SBY ataupun Demokrat.  Keputusan ini adalah momentum yang tepat untuk AHY terjun dalam dunia politik. Prestasi yang dimiliki selama pendidikan dan dinas di TNI adalah modal untuk mendongkrak popularitas AHY. Seandainyapun kalah di DKI, tentunya Demokrat sudah menyiapkan rumah yang nyaman untuk putra mahkota. Tentunya untuk tahun 2019 tidak akan sulit baginya untuk meraih salah satu kursi di Senayan. Maka pencalonan AHY sebagai DKI 1 merupakan langkah dianak tangga pertama untuk menapak anak-anak tangga berikutnya yang ada diatasnya.

Banyak yang memandang ini sebagai bentuk melanggengkan politik dinasti, Kalau hanya sebatas politik Dinasti tentunya SBY cukup menunjuk Ibas, putra mahkota yang sudah lebih dahulu terjun kepolitik. Tanpa harus mengorbankan karir meliter AHY.

Teori kepemimpinan menjelaskan bahwa pemimpin itu merupakan bakat lahir, dan disisi lain merupakan pembentukan melalui pendidikan dan pengkaderan. Menurut hemat saya AHY memiliki keduanya. Selain bakat lahir yang diwariskan dari SBY, disisi lain jiwa kepemimpinan AHY juga dibentuk selama pendidikan dan dinas kemeliteran di TNI dengan pangkat perwira menengah. Kedua hal tersebut semestinya akan mampu membentuk AHY menjadi pemimpin yang negarawan.

Demikian halnya dengan Purna Praja, diajarkan ilmu pemerintahan, dilatih jiwa kepemimpinan dan diterjunkan dalam dunia pemerintahan yang sebenarnya dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang popular dengan sebutan ASN.  Secara keilmuan dan praktek Purna Praja sudah di suapin tentang pemerintahan dan kepemimpinan. Bagaimana dengan bakat lahir?. Tentunya tidak sedikit juga diantara ribuan purna praja yang mempunyai bakat kepemimpinan terutama yang diwariskan oleh orang tua mereka yang juga pemimpin dimasanya.

Persamaan AHY dan Purna Praja adalah sama-sama dididik dilembaga pendidikan unggulan, sebagian Purna Praja Sudah Berani keluar dari Zona nyaman, masuk ke percaturan politik dengan resiko melepas jabatan sama seperti AHY. Tentunya pertarungan tersebut Ada yang menang dan ada juga yang kalah.

Sedangkan perbedaan AHY dengan sebagian purna praja adalah, AHY disiapkan dan di kaderkan oleh orang tua, purna praja bergerak mandiri. AHY jika kalah dalam pilkada DKI, sudah ada rumah nyaman partai Demokrat yang menanti. Purna Praja jika kalah dalam pertarungan politik siap-siap gigit jari jika tidak mempersiapkan Plan B maka akan beresiko tinggi terhadap anak-anak dan istri.

Oleh karena itu maka banyak purna praja bersikap realistis dan tetap berada dizona nyaman dengan status sebagai Pegawai Negeri, walau diyakini bahwa purna praja punya potensi yang tidak kalah hebat dengan  AHY.  
Bravo, selamat kepada AHY dan selamat kepada Purna Praja yang bertarung dan berkompetensi dalam perebutan kepala daerah 2017. BNEB

#kajian pemerintahan
#Pilkada DKI
#Rahmat Hollyson











Wednesday, September 21, 2016

Djarot Gubernur DKI 2019, Jokowi Ahok Presiden Wapres 2019, Skenario “anak tangga” PDIP


Akhirnya terjawab sudah penantian panjang banyak pihak, Ahok dan Jarot diumumkan sebagai pasangan Gubernur dan Waki Gubernur DKI 2017-2022 dan kami prediksi mereka hanya akan berpasangan pada tahun 2017-2019 saja. Keputusan pencalonan Ahok dan Jarot tersebut diumumkan di kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).

Pencalonan Ahok dan Jarot ini merupakan skenario “anak tangga” yang begitu manis dari PDIP. Sebagai partai yang memiliki kursi terbesar di DPRD DKI, PDIP kali ini mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dengan partai politik lainnya. Salah satu kelebihan tersebut adalah PDIP dapat mengusulkan sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan atau tanpa berkoailisi dengan partai politik lainnya. Dengan demikian sebagai satu-satunya partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah, PDIP dapat menyusun banyak skenario untuk  paslon Gubernur dan Gubernur di DKI Jakarta.

Selain itu, kelebihan lain  adalah PDIP mempunyai banyak pilihan alternative paslon dengan kader-kader mumpuni yang diyakini “mampu”memenangkan pilkada DKI. Sebut saja misalnya seandainya PDIP mengusung Risma dan Sandiaga Uno. Jika pasangan ini diadu dengan Ahok, Elektabilitas Risma dan Sandiaga Uno mampu mengungguli Ahok dan pasangannya. “Dari hasil simulasi head to head pasangan, elektabilitas pasangan Tri Rismaharini dengan Sandiaga Uno sebesar 38.21 persen unggul dibandingkan pasangan Ahok dengan Djarot yang hanya mendapatkan 36.92 persen. (sumber http://news.okezone.com/read/2016/09/15). Seandainya Ahok berduet dengan Heru ditenggarai hasilnya tidak akan berbeda jauh.

Artinya PDIP memenangkan Pilgub DKI

Skenario lainnya adalah PDIP mengusung Ahok dan Jarot, dengan demikian Risma tidak akan maju dalam pilkada DKI. Maka saingan terkuat ahok adalah Anis Bawedan, Yusril atau Rizal ramli yang dipasangkan dengan Sandiaga Uno. Berdasarkan hasil survey jika pemilihan dilaksanakan pada saat melaksanakan survey maka pasangan Ahok dan Jarot akan mengguli pasangan lainnya. “

Artinya kembali PDIP memenangkan Pilgub DKI

Sekarang pilihannya ada di PDIP, mengusung Ahok atau Risma. Analisinya adalah jika PDIP mengusung Risma PDIP akan memenangkan Pilgub DKI tetapi sulit memenangkan pilgub Jawa Timur dan melepaskan walikota Surabaya. Tetapi jika PDIP mengusung Ahok maka analisisnya adalah PDIP akan memenangkan Pilgub DKI, berpeluang memenangkan Pilgub Jawa Timur dan tidak kehilangan Surabaya pada saat ini.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pada saat pilpres 2019 PDIP berharap mampu memenangkan pilpres dengan memasangkan Jokowi dan Ahok tanpa harus kehilangan DKI. Dengan demikian pada tahun 2019 Kader PDIP Jarot akan menjadi Gubernur DKI.
Inilah skenario “Anak Tangga” yang diramu dan dimainkan dengan cantik oleh PDIP.


#Rahmat Hollyson
#Pilkada DKI
#Ahok

Saturday, August 20, 2016

Strategi Politik “Sang Dewi” pada Pilgub DKI 2017


Hiruk pikuk politik dalam pemilihan Gubernur DKI  terus bersinandung. Koalisi gemuk partai-partai politik di Ibu Kota terus dibangun dibawah simbol koalisi kekeluargaan. Pada saat ini baru Partai Gerindra yang berada dalam koalisi kekeluargaan yang telah dengan “gagahnya” menetapkan sandiaga uno sebagai calon Gubernur DKI. Dukungan PKS dan anggota koalisi kekeluargaan semakin memantapkan langkah sandiaga uno untuk menyongsong pilgub DKI. Pada sisi lain, petahana yang batal maju melalui jalur independen dan merasa mantap maju dengan  dukungan “penuh” dari Partai Nasdem, Hanura dan Golkar.  

Disisi lain“Resiko Politik” mulai menggerogoti sang petahana dengan “isu” munculnya penolakan bagi sebahagian kader salah satu partai pengusung. Jika hal tersebut benar-benar terjadi maka dengan sendirinya, petahana “berpeluang” tersandung dan tidak dapat maju dalam pilgub DKI, karena kursi dua partai politik lainnya tidak mencukupi persyaratan untuk mengusung pasangan calon gubernur. Sedangkan maju melalui jalur independen pintu sudah tertutup rapat karena pendaftaran sudah tertutup. Maka jalan paling rasional menghadapi kondisi ini yang dapat dilakukan oleh Petahana adalah  menjaga komunikasi politik dengan petinggi pengusung, sehingga partai partai tersebut tidak menutup pintu hatinya untuk sang petahana. Disisi lain Petahana juga dapat “memanfaatkan” kedekatannya dengan orang nomor 1 di Indonesia saat ini untuk menjaga asanya maju melalui Parpol. Partai yang mungkin meragukan dukungannya tersebut diyakini punya chemistery yang kuat antara pentinggi partainya dengan  jokowi. Peluang kedua yang bisa dimaksimalkan oleh petahana adalah dengan mengoptimalkan komunikasi politik dengan PDIP terutama dengan Megawati sehingga partai dengan lambang banteng “mau” mengusung petahana dalam Pilkada DKI.

“Resiko politik” yang cukup berat juga dapat saja menohok kandidat yang diusung oleh koalisi kekeluargaan. Harapan menyandingkan sandiaga uno berpasangan dengan risma berada dalam area “abu-abu” tanpa kejelasan. Padahal banyak pihak berkeyakinan jika sandiaga uno dipasangkan dengan Risma, maka pasangan ini akan dapat menumbangkan petahana Basuki Cahya Purnama (Ahok).Tapi perlu diingat bahwa Risma adalah kader PDIP yang sampai saat ini PDIP (Megawati) belum mempublish sikap partainya tentang siapa yang akan didukungnya dalam pilkada kali ini.

Saya meyakini bahwa hakikinya Megawati sudah punya pilihan dari ketiga opsi yang dimiliki oleh PDIP. Strategi “holding” (baca : menunda) pengumuman dukungan calon DKI 1 sangat menguntungkan posisi PDIP. Semakin dekat pengumuman dukungan calon dengan pendaftaran maka akan semakin besar peluang calon yang didukung oleh PDIP dapat menenangkan Pilgub kali ini. Jika mendukung Ahok, Sandiaga kehilangan tandem kuatnya Risma. Jika mengusung Risma, Ahok kesulitan mencari pasangan kuat lainnya. Dengan demikian keuntungan tetap ada pada pihak PDIP. Hal ini yang mendasari saya meyakini bahwa sebenarnya Megawati sudah punya pilihan dari 3 opsi yang dimunculkan tetapi belum mau mengumumkan pilihannya.

Baca juga : Beberapa Perubahan Substansi Yang Krusial Dalam Aturan Pilkada Yang Baru (Uu Nomor 10 Tahun 2016) (bagian 1)

Seandainya pilihan Megawati kembali mendukung petahana dan diumumkan mendekati pendaftaran, maka koalisi kekeluargaan yang mengusung sandiaga uno harus dari sekarang sudah mempunyai alternatif calon yang kompeten selain Risma. Jika suara bawah PDIP yang tergabung dalam koalisi kekeluargaan tidak mendapat dukungan dari mega, maka akan sulit rasanya sandiaga dapat disandingkan dengan Risma.

Mencermati hal diatas, maka politik “sang dewi” sangat menentukan siapa yang akan memimpin DKI Jakarta 5 tahun kedepan.  


By. Rahmat Hollyson
hollyrahmat@yahoo.com

Friday, August 12, 2016

Beberapa Perubahan Substansi Yang Krusial Dalam Aturan Pilkada Yang Baru (Uu Nomor 10 Tahun 2016) Bagian 2...

Lanjutan................
Cukup banyak perubahan substansi yang cukup krusial  yang ditemukan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan seperti kita ketahui bersama perubahan pertama dilakukan dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015. 
Beberapa perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

7.      Kampanye
Kampanye berupa debat publik, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga difasilitasi oleh KPU dan didanai oleh APBD. Disisi lain pasangan calon juga dapat melaksanakan dan mendanai penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.(lihat pasal 65)

Sumbangan Dana Kampanye
Sumbangan  dana  Kampanye  dari  perseorangan paling  banyak  Rp75.000.000,00  (aturan lama hanya 50.000.000,-)  dan  dari  badan  hukum  swasta  palingbanyak  750.000.000,00  (aturan lama hanya 500.000.000). Dengan demikian terjadi peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar 50% dari sumbangan dana kampanye sebelumnya

8.      Pengesahan Pasangan Calon Pemenang Pilkada
Dalam  hal  DPRD  Provinsi  tidak  menyampaikan usulan  pengesahan  pengangkatan  pasangan  calon Gubernur  dan  Wakil  Gubernur  terpilih  kepada Presiden  melalui  Menteri,  dalam  jangka  waktu  5 (lima)  hari  kerja  sejak  KPU  Provinsi  menyampaikan penetapan  pasangan  calon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  terpilih  kepada  DPRD  Provinsi,  Presiden berdasarkan  usulan  Menteri  mengesahkan pengangkatan  pasangan  calon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  terpilih  berdasarkan  usulan  KPU  Provinsi melalui KPU. Demikian juga halnya dengan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan pasangan calon walikota dan wakil walikota pada tingkatan yang berbeda.

Gubernur,  Bupati,  atau  Walikota  yang  akan melakukan  penggantian  pejabat  di  lingkungan Pemerintah  Daerah  Provinsi  atau  Kabupaten/Kota, dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  terhitung  sejak tanggal  pelantikan  harus  mendapatkan  persetujuan tertulis dari Menteri.

10.      Pemberian sangsi Pidana bagi Penyelenggara Pilkada dan Masyarakat.
Semua orang yang melakukan pelanggaran hukum termasuk penyelenggara pilkada dapat dapat diberikan sangsi pidana. Pelanggaran hukum tersebut dapat berupa, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih, menggunakan hak suara orang lain dan lain sebagainya (lihat 177B dan seterusnya)

11.      Pemilu Serentak

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Untuk kepala daerah yang dipilih pada tahun 2020 masa jabatannya sampai 2014. Sedangkan bagi yang habis masa jabatannya sebelum 2024 diangkat pejabat Gubernur.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam Buku  "Demokrasi dan Pilkada Langsug"karangan Rahmat Hollyson Maiza

Ad Placement