Asa Yang Lebih Baik Untuk Pemilu Serentak 2019 - Kajian Pemerintahan

Thursday, May 4, 2017

Asa Yang Lebih Baik Untuk Pemilu Serentak 2019

Asa Yang Lebih Baik Untuk Pemilu Serentak 2019

Jakarta. Pemilu yang dilaksanakan secara serentak ini membawa perubahan pada peta politik kedepan. Dinamika politik dipastikan akan terjadi namun berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana pemilihan legislatif dan presiden dilakukan pada waktu yang berbeda, diharapkan pemilu serentak ini melahirkan koalisi partai politik pendukung Presidenberdasarkan Ideologi, kesamaan visi dan misi, bukan politik transaksional yang terjadi seperti saat ini demikian disampaikan oleh Presiden Government Research Institute (GRI) Dr. Sri Sundari di Senayan dalam acara diskusi tentang pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Pemilu legislatif dan presiden akan dilaksanakan secara serentak untuk yang pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia pada tahun 2019. Pemilu legislatif dan Presiden yang dilakukan secara serentak didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil atas uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 23 Januari 2014.

enurut Analis Kebijakan GRI Angga Radian “Pada dasarnya pemilu legislatif dan presiden adalah wacana segar yang disambut baik oleh masyarakat”. Ada beberapa keuntungan jika pemilihan legislatif dan presiden dilakukan secara serentak. Pertama, lebih efektif dan dapat menghemat biaya. Selama ini negara selalu mengeluarkan biaya yang sangat besar sebagai ongkos politik pada pemilihan legislatif dan Presiden. Hal ini juga ditambah dengan pemilihan kepala daerah secara serentak yang dilakukan hampir setiap tahun. Kedua, Pemilihan kali ini berkemungkinan akan menghilagkan Presidential Threshold (PT) sehingga setiap partai politik yang lolos dalam pemilihan legislatif dapat mencalonkan masing-masing calon presidennya tanpa harus terlebih dahulu melakukan koalisi dengan partai lain demi mencukupi syarat minimal dukungan. Kondisi ini memiliki konsekuensi bahwa dengan makin banyak calon presiden masyarakat dapat banyak alternatif dalam memilih sekaligus dapat membingungkan masyarakat. Selain itu partai politik akan lebih selektif dan cerdas dalam menentukan figur sebagai calon presidennya. Jika partai politik tersebut salah dalam menentukan figur capres, maka secara otomatis akan berdampak negatif pada pemilihan legislatifnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Peneliti DPR. Dr Mulyadi yang menyebutkan “pemilu serentak ini akan mampu meminimalisir politik transaksional yang biasa terjadi dalam pemilu sebelumnya. Hal ini dikarenakan waktu yang bersamaan sehingga partai politik tidak perlu meninggu hasil pemilihan legislatif dalam menentukan capresnya.

Sementara Koordinator Peneliti Pusat Kajian Daerah DPD RI Rahmat Hollyson menyebutkan “Pemerintahan akan lebih efektif karena keserentakan pemilu presiden dan pemilu legislatif lebih stabil akibat coattail effect, yakni keterpilihan capres dari parpol atau koalisi parpol akan memengaruhi keterpilihan anggota legislatif dari atau koalisi parpol tertentu.
Pemilih akan cenderung memilih partai politik yang mencalonkan presiden yang didukungnya. Akibatnya partai politik yang mendukung calon presiden terpilih akan memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilu legislatif. Dengan demikan mayoritas anggota parlemen berasal dari partai tersebut sambung Rahmat Hollyson.(Ang/Thm/Rm/GRI)






Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda