Kajian Pemerintahan: provinsi
Showing posts with label provinsi. Show all posts
Showing posts with label provinsi. Show all posts

Friday, March 11, 2016

Pilkada: Calon Tunggal Kepala Daerah Implikasi Kebijakan Yang Tidak Tepat


Fenomena baru yang sangat menarik terlihat dalam tahap awal pelaksanaan pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang diawali dengan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2015. Setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 28 Juli 2015 tercatat 810 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar di 269 Daerah. 20 Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur di 9 Provinsi, 676 Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati di 223 Kabupaten serta 114 Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota di 36 Kota (Sumber siaran Pers KPU 29 Juli 2015)

Menariknya dari 269 daerah tersebut, ternyata 14 Daerah terdapat calon tunggal dan 1 daerah (Kabupaten Bolang Mongondow Timur) tidak ada pasangan calon yang mendaftar untuk ikut pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

Fenomena seperti ini menjadi menarik untuk dikaji karena peristiwa yang “tak lazim” seperti ini baru pertamakali terjadi. Terdapat “kelangkaan” peserta pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Sebagai perbandingan pada saat pemilihan walikota Padang (Sumatera Barat) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2013 terdapat 10 pasangan calon kepala daerah yang terdiri dari 3 pasangan calon yang diusung oleh partai politik dan 7 pasangan calon dari independen. Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Kota Padang ini diikuti dengan antusias dengan indikasi banyaknya pasangan calon kepala daerah yang meramaikan pemilihan kepala daerah tersebut.

Jika kita bandingkan pemilihan kepala daerah di Kota padang dengan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2015, maka pertanyaannya adalah Apa yang menjadi penyebab “ganguan” dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 9 Desember 2015, sehingga minim peserta pemilihan kepala daerah? .

Baca juga :Berikan Kesempatan Anggota Dewan dan PNS Maju Pilkada Tanpa Mundur

Pertanyaan diatas dapat dijawab dengan penjelasan sebagai berikut :

Pertama, Anggota Dewan dan PNS harus mundur

Pasca keputusan MK atas 8 perkara yang diputuskan 8 Juli 2015 terutama keputusan yang mengharuskan Anggota Dewan dan PNS harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah mengakibatkan sebahagian besar bakal calon yang berasal dari Anggota Dewan (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) menjadi “galau”untuk tetap bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Alasannya adalah
Anggota Dewan yang akan maju dalam pemilihan daerah harus berpikir ulang karena akan melepaskan jabatan politik (Anggota Dewan) untuk mendapatkan jabatan Kepala Daerah.
nggota Dewan tersebut baru saja bertarung dalam pemilihan legislative pada tahun 2014 yang tentunya juga menguras “pundi-pundi” mereka, sehingga mereka harus mengitung ulang kekuatan financial dengan resiko yang diambil.
Besarnya biaya yang harus dikeluarkan yang hitungannya Milyaran rupiah, tentu membuat anggota dewan harus berhati-hati untuk mengambil keputusan.
Jika peluang untuk menang tidak lebih besar dari pasangan calon kepala daerah yang lain tentunya mereka harus memikir ulang atas resiko yang akan mereka hadapi jika kalah dalam pemilihan kepala daerah.

Dengan mempertimbangkan ketiga hal yang telah disampaikan diatas maka berat bagi anggota dewan untuk mundur dari jabatannya agar bisa ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah ditambah dengan beratnya peluang untuk menang. Sehingga para anggota dewan lebih memilih berada dizona nyaman dengan tetap menjadi anggota dewan dari pada harus bertarung menjadi kepala daerah dengan segala resiko yang menghadang.

Kedua, Calon Independen dipersulit

Tidak dapat kita pungkiri bahwa jumlah calon independen semakin sedikit. Hal ini bisa terjadi karena calon independen semakin “dipersulit” dengan cara memperbesar persentasi dukungan KTP dari 2.5 % dari jumlah pemilih menjadi 6.5% sd 10% dari jumlah penduduk sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Jika penduduk kota padang tahun 2013 sebanyak 876.678 orang dan jumlah pemilih 560.732 (KPU Kota Padang 2013). Pada aturan yang lama jika mau maju dalam pilkada melalui jalur independen, dukungan KTP yang dibutuhkan adalah 2.5% kali 560.732. Maka dukungan KTP yang dibutuhkan adalah 14.018 KTP. Jika kita menggunakan aturan baru maka dukungan KTP yang dibutuhkan adalah 876.678 kali 7.5%. Maka dukungan KTP yang dibutuhkan adalah 65.750 KTP. Dengan demikian, maka calon independen harus menyiapkan 469% dukungan KTP lebih banyak dibandingkan dengan aturan yang lama.

Dengan adanya peningkatan jumlah dukungan KTP sebesar 469%, tentu sangat menyulitkan bagi calon independen, wajar kiranya jumlah pasangan calon kepala daerah yang maju dari jalur independen menjadi semakin sedikit.

Ketiga, Besarnya biaya perahu.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa biaya perahu merupakan salah satu ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon kepala daerah. Besarnya ongkos perahu ini juga menjadi “jeritan” tersendiri bagi pasangan calon kepala daerah. Hebatnya para pengurus partai tetap berteriak bahwa tidak ada praktek “üang perahu” dalam pencalonan kepala daerah. Lagu ini bisa mereka nyanyikan karena mereka sangat menyadari bahwa untuk praktek “jual-beli”perahu dilakukan secara rapih sehingga sulit untuk dibuktikan dibuktikan.

Keempat, Besarnya ongkos politik

Pilihan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala daerah secara Langsung tidak dapat dihindarkan dengan konsekwensi besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh kepala daerah. Selain untuk biaya perahu, pasangan calon kepala daerah tetap harus merogoh kantong Milyaran rupiah untuk biaya atribut kampanye, pengerahan massa, iklan, penggunaan jasa konsultan politik dan lain sebagainya. Keperluan tersebut sudah merupakan suatu keharusan bagi pasangan calon kepala daerah jika ingin memenangkan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

Kelima, Partai Politik belum melahirkan kader yang militan.


Terindikasi adanya “kegamangan” partai untuk mengusulkan kadernya dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah kali ini. Hal ini terbukti dengan munculnya 14 pasangan calon tunggal dan 1 daerah yang tidak mengusulkan pasangan calon sama sekali.

Pertanyaannya adalah apakah selama ini partai politik tidak menyiapkan kadernya untuk diusung dalam pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015?. Tentunya yang bisa menjawab adalah kalangan partai politik itu sendiri.

Perbaikan Aturan Mainnya.

Beratnya beban yang harus ditanggung oleh calon pasangan kepala daerah harus menjadi pemikiran bersama, terutama dari sisi “finansial”. Kondisi ini tentunya akan membatasi orang-orang yang mempunyai kompetensi dan integritas yang baik tetapi terkendala dengan “öngkos politik”yang mahal untuk maju ikut bertarung dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

Sudah terbukti dengan ditutupnya pendaftaran calon kepala daerah tanggal 28 Juli 2015 Kemaren, ternyata terdapat 14 calon tunggal dan 1 daerah tanpa calon sama sekali dan setelah diperpanjang masih terdapat pasangan calon tunggal di 7 daerah. Semestinya para pembuat kebijakan harus sangat memahami ada yang salah dalam kebijakan yang telah mereka buat.

Kebijakan yang telah diputuskan saat ini terbukti tidak menarik bagi masyarkat dan kader partai untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu perlu dirumuskan kebijakan pemilihan kepala daerah yang pro dengan kepentingan daerah. Kenapa kita mesti memaksakan suatu mekanisme pemilihan kepala daerah yang sangat mahal baik dari cost yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ongkos politik yang dikeluarkan oleh calon pasangan kepala daerah.

Semestinya para pembuat kebijakan meurumuskan suatu kebijakan yang pro kepada kepentingan daerah. Kebijakan yang yang mampu menggali kompetensi calon kepala daerah dan lain sebagainya. Bukan membuat kebijakan-kebijakan yang hanya menguras pundi-pundi pasangan calon kepala daerah dan membenani negara dengan cost yang sangat mahal. Semoga peristiwa kali ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ciptakanlah sistim pemilihan kepala daerah yang menghasilkan negarawan bukan menghasilkan calon koruptor baru

Oleh : Dr. Rahmat Hollyson
Peneliti Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia
hollyrahmat@yahoo.com
Salah satu penggugat perkara kesataraan Anggota Dewan dan PNS dalam Pilkada yang diputuskan MK pada tanggal 8 Juli 2015

Tuesday, March 8, 2016

Aspek Intelektualitas Dalam Rekrutmen Kepemimpinan Politik



Sesuatu yang menggusarkan bahwa hingga 2015, seorang yang tak dapat menyelesaikan pendidikan SLTA secara lazim masih diberi celah kesempatan untuk menjadi Kepala Pemerintahan di Daerah. Tentu isu diskriminatif bukan lagi persoalan, karena kurun waktu 30 tahun terakhir Pemerintah telah membuka kesempatan seluas mungkin bagi warga negara mengenyam pendidikan formal hingga tingkat SLTA. Di sisi lain, kepentingan umum jauh lebih penting dari sekedar menampung kepentingan figur-figur tokoh lokal yang telah melewatkan kesempatan menuntaskan pendidikan SLTA nya di masa remaja.
Agenda perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, masih saja membuka celah masuk bagi figur berbekal ijzah paket persamaan setingkat SLTA untuk maju dalam kontestasi Pilkada. Dalam konteks ini penyusun undang-undang,  seakan menafikan korelasi antara tingkat pendidikan formal, intelektualitas dan cakrawala pandang (vision leadership) seorang Kepala Daerah. Meskipun dalam prakteknya, calon kepala daerah  diharuskan memiliki visi dan misi. Melaluinya publik diyakinkan akan dibawa kemana daerah dalam era kepemimpinannya. Jikapun visi dan misi itu disusun oleh tim sukses, namun pada saat egoisme pemimpin mengental maka putusan-putusannya tak jauh dari tingkat intelijensi, intelektualitas dan wawasan cakrawala pandangnya.
Halnya kepemimpian dan paternalistik merupakan sesuatu yang tak terpisah dalam budaya masyarakat Indonesia. Ki Hajar Dewantoro menyebutnya “Ing Ngarso sung tulodo” untuk menggambarkan betapa kuat peran keteladanan pemimpin dalam mempengaruhi kehidupan masyarakat di bawahnya. Fakta empirik menunjukkan bagaimana perbedaan  Kota Bandung di bawah Walikota Ridwan Kamil, Kota Surabaya dibawah Walikota Risma Tri Hasmarini, Kabupaten Bantaeng di bawah Bupati Prof. HM. Nurdin Abdullah dan beberapa masa silam terjadi juga di Kabupaten Jembrana di bawah Bupati I Gede Winasa. Fakta ini memberikan makna bahwa intelektualitas dan karakter personal Kepala Daerah “bekerja” membuat perbedaan siginifikan perkembangan suatu Daerah.
Dengan analogi yang sama, wajar muncul tanda tanya akan hal daerah sekitar yang memiliki sumber daya dan karakteristik yang mirip namun tak bisa mencapai hal yang sama. Demikian halnya, sebuah Daerah yang berkilau seperti memudar kemilau setelah berakhir masa kepemimpinan bupati atau walikota progressif tersebut. Sementara susunan organisasi dan sumber daya birokrasi yang menghidupakan pemerintahan daerah dapat dikatakan  tidak jauh berbeda. Tentu saja Pemimpin fenomenal itu lahir dari mekanisme rekrutmen politik yang sama seperti daerah lainnya. Mekanisme yang sama dengan daerah yang dipimpin oleh figure yang menggunakan  ijazah SLTA paket persamaan atau ijazah SLTA yang masih dipertanyakan.

 Baca Juga :Berikan Kesempatan Anggota Dewan dan PNS Maju Pilkada Tanpa Mundur

Pada akhirnya, faktor ruh atau spirit yang melingkari suasana kebatinan para pemuka partai politik turut menentukan figur calon kepala daerah terdidik atau tidak yang diusung pada pilkada. Masyarakat hanya memilih yang disajikan, jikapun terdapat calon perseorangan terdidik yang bersikeras untuk maju dalam pilkada, kerap kandas karena minimnya pengalaman dan jaringan politik massa yang mereka miliki.  Ruh positif elit parpol daerah dan parpol pusat akan membuat celah terbuka tidak dimanfaatkan untuk meloloskan figur tak terdidik karena adanya pertimbangan yang cermat dan peka pada proses penjaringan calon kepala daerah, disamping benar-benar berorientasi pada kepentingan kamajuan daerah. 
Namun halnya, akan lebih baik bila secara ekspilisit ditegaskan dalam “rule of the game” bahwa untuk kepentingan dan keterjaminan kepemimpinan politik pemerintahan maka syarat pendidikan minimal calon kepala daerah adalah diploma tiga dari perguruan tinggi terakreditasi. Sebuah kondisi yang menutup celah “pertaruhan” figur-figur bakal calon yang tak memiliki hasrat intelekutualitas dan keterdidikan. Nilai tak menghargai pendidikan akan terbawa dalam masa kepemimpinan seorang kepala daerah yang dirinya tak sempat merasakan dinamika, suka duka dan pengalaman menempuh studi pendidikan tinggi.
Dalam sebuah kesempatan berbicara di hadapan publik, ditemukan kepala daerah yang bertindak kontra produktif pendidikan. Menyampaikan pesan bahwa dengan hanya berijazah SMA dapat menjabat kepala daerah. Sementara itu, sebagian masyarakat kelompok muda menginterpretasikannya untuk tak perlu menempuh pendidikan sebaik mungkin. Faktanya Pemimpin hari ini adalah mereka yang dahulu juga tidak termasuk ideal menempuh studi di level SLTA.
Sangat disayangkan secara formal, Undang-Undang Pilkada juga mengkonfirmasi bahwa jikapun tak selesai SLTA, dapat mengambil paket untuk bersaing menjadi kepala pemerintahan. Hal ini menjadi lebih rumit, saat kepala daerah tak memiliki basis pendidikan kuat  yang berimbas pada kerapuhan karakter pendidikan. Dalam beberapa kasus, tngkat capaian kelulusan menjadi isu public yang kini telah ditransformasi menjadi produk kerja kepemimpinan politik. Jika capaian tingkat kelulusan tinggi maka itulah hasil kepemimpinan politik kepala daerah dan demikian sebaliknya. Hal negative akan menjadi amunisi lawan politik merampas kedudukan kepala pemerintahan
Aspek intelektualitas sumber daya manusia adalah elemen terpenting dari pembangunan bangsa. Karenanya salah satu tolak ukur kemakmuran dalam program Millenieum Development Goal adalah adalah tingkat capaian Indeks Pembangunan Manusia atau dikenal dengan singkatan IPM. Tentu saja pendidikan yang dimaksud adalah proses dimana manusia mendapatkan pencerahan dari hal yang sederhana semisal dimulai dari tidak buta huruf hingga dengan kepandaian menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan terbentuk sikap arif bijaksana dalam memandang kehidupan.
Bertolak dari proses, maka hasil akhir yang diharapkan adalah hadirnya sosok manusia yang berkualitas. Pendidikan bukanlah perkara selembar ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan kata lain, bahwa ijazah adalah sesuatu yang berada di hilir, apabila kita sepakat bahwa seluruh  proses penanaman nilai dan  pengenalan ilmu pengetahuan dan pembentukan sikap sebagai sesuatu yang berlangsung di hulu. Perbedaan karakter antara figure sdm terdidik dan tidak terdidik terlihat masif saat kekuasaan dipercayakan kepada dirinya. Pendidikan ideal sejatinya menghasilkan seorang yang semakin tinggi pendidikannya maka semakin baik pula kapasitasnya dan karakter personalnya.
Jika menggunakan piramid strata sosial, orang terdidik diberi tempat di pucuk piramid. Dalam kehidupan seseorang yang berada di tempat tinggi akan dapat memiliki cakrawala pandang yang lebih jauh dari pada yang berada di bawah. Maka tak mengherankan, seseorang yang berilmu pengetahuan kerap menyampaikan sesuatu yang sulit dipahami oleh mereka yang tidak berilmu pengetahuan. Karenanya sangat logis jika figure yang memimpin memiliki pendidikan di atas mereka yang dipimpin. Seperti telah diketahui, bahwa secara natural legitimasi kepemimpinan seseorang muncul  karena kelebihan-kelebihan yang dimilikinya, seperti kelebihan ilmu pengetahuan, kuat karakter dan kelebihan materi kekayaan. Legitimasi kepemimpinan politik Indonesia hadir karena kemenangan kompetisi raihan suara di hari pemungutan.
Persoalan rekrutmen pemimpin politik pemerintahan adalah domein utama partai politik. Masyarakat hanya mendapat pilihan-pilihan hasil penjaringan dan pemilihan internal partai politik. Partai politik politik dan politisi bertanggung jawab penuh kemana bangsa akan dibawa oleh Pemimpin yang dilahirkannya melalui demokrasi prosdur yang disebut PEMILU.

Ditulis oleh Dr. Iskandar, AP

Friday, August 7, 2015

Pilkada: Calon Tunggal Kepala Daerah Implikasi Kebijakan Yang Tidak Tepat

Fenomena baru yang sangat menarik terlihat dalam tahap awal pelaksanaan pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang diawali dengan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2015. Setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 28 Juli 2015 tercatat 810 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar di 269 Daerah. 20 Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur di 9 Provinsi, 676 Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati di 223 Kabupaten serta 114 Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota di 36 Kota (Sumber siaran Pers KPU 29 Juli 2015)

Menariknya dari 269 daerah tersebut, ternyata 14 Daerah terdapat calon tunggal dan 1 daerah (Kabupaten Bolang Mongondow Timur) tidak ada pasangan calon yang mendaftar untuk ikut pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.
(Baca juga: Bupati Buru Ramly Umasugi Siap Sukseskan Swasembada dan Kedaulatan Pangan)

Fenomena seperti ini menjadi menarik untuk dikaji karena peristiwa yang “tak lazim” seperti ini baru pertamakali terjadi. Terdapat “kelangkaan” peserta pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Sebagai perbandingan pada saat pemilihan walikota Padang (Sumatera Barat) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2013 terdapat 10 pasangan calon kepala daerah yang terdiri dari 3 pasangan calon yang diusung oleh partai politik dan 7 pasangan calon dari independen. Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Kota Padang ini diikuti dengan antusias dengan indikasi banyaknya pasangan calon kepala daerah yang meramaikan pemilihan kepala daerah tersebut.

Jika kita bandingkan pemilihan kepala daerah di Kota padang dengan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2015, maka pertanyaannya adalah Apa yang menjadi penyebab “ganguan” dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 9 Desember 2015, sehingga minim peserta pemilihan kepala daerah? .

Pertanyaan diatas dapat dijawab dengan penjelasan sebagai berikut :

Pertama, Anggota Dewan dan PNS harus mundur

Pasca keputusan MK atas 8 perkara yang diputuskan 8 Juli 2015 terutama keputusan yang mengharuskan Anggota Dewan dan PNS harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah mengakibatkan sebahagian besar bakal calon yang berasal dari Anggota Dewan (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) menjadi “galau”untuk tetap bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Alasannya adalah

  1. Anggota Dewan yang akan maju dalam pemilihan daerah harus berpikir ulang karena akan melepaskan jabatan politik (Anggota Dewan) untuk mendapatkan jabatan Kepala Daerah.
  2. Anggota Dewan tersebut baru saja bertarung dalam pemilihan legislative pada tahun 2014 yang tentunya juga menguras “pundi-pundi” mereka, sehingga mereka harus mengitung ulang kekuatan financial dengan resiko yang diambil.
  3. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan yang hitungannya Milyaran rupiah, tentu membuat anggota dewan harus berhati-hati untuk mengambil keputusan.
  4. Jika peluang untuk menang tidak lebih besar dari pasangan calon kepala daerah yang lain tentunya mereka harus memikir ulang atas resiko yang akan mereka hadapi jika kalah dalam pemilihan kepala daerah.

Dengan mempertimbangkan ketiga hal yang telah disampaikan diatas maka berat bagi anggota dewan untuk mundur dari jabatannya agar bisa ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah ditambah dengan beratnya peluang untuk menang. Sehingga para anggota dewan lebih memilih berada dizona nyaman dengan tetap menjadi anggota dewan dari pada harus bertarung menjadi kepala daerah dengan segala resiko yang menghadang.

Kedua, Calon Independen dipersulit

Tidak dapat kita pungkiri bahwa jumlah calon independen semakin sedikit. Hal ini bisa terjadi karena calon independen semakin “dipersulit” dengan cara memperbesar persentasi dukungan KTP dari 2.5 % dari jumlah pemilih menjadi 6.5% sd 10% dari jumlah penduduk sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Jika penduduk kota padang tahun 2013 sebanyak 876.678 orang dan jumlah pemilih 560.732 (KPU Kota Padang 2013). Pada aturan yang lama jika mau maju dalam pilkada melalui jalur independen, dukungan KTP yang dibutuhkan adalah 2.5% kali 560.732. Maka dukungan KTP yang dibutuhkan adalah 14.018 KTP. Jika kita menggunakan aturan baru maka dukungan KTP yang dibutuhkan adalah 876.678 kali 7.5%. Maka dukungan KTP yang dibutuhkan adalah 65.750 KTP. Dengan demikian, maka calon independen harus menyiapkan 469% dukungan KTP lebih banyak dibandingkan dengan aturan yang lama.

Dengan adanya peningkatan jumlah dukungan KTP sebesar 469%, tentu sangat menyulitkan bagi calon independen, wajar kiranya jumlah pasangan calon kepala daerah yang maju dari jalur independen menjadi semakin sedikit.

Ketiga, Besarnya biaya perahu.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa biaya perahu merupakan salah satu ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon kepala daerah. Besarnya ongkos perahu ini juga menjadi “jeritan” tersendiri bagi pasangan calon kepala daerah. Hebatnya para pengurus partai tetap berteriak bahwa tidak ada praktek “üang perahu” dalam pencalonan kepala daerah. Lagu ini bisa mereka nyanyikan karena mereka sangat menyadari bahwa untuk praktek “jual-beli”perahu dilakukan secara rapih sehingga sulit untuk dibuktikan dibuktikan.

Keempat, Besarnya ongkos politik

Pilihan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala daerah secara Langsung tidak dapat dihindarkan dengan konsekwensi besarnya ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh kepala daerah. Selain untuk biaya perahu, pasangan calon kepala daerah tetap harus merogoh kantong Milyaran rupiah untuk biaya atribut kampanye, pengerahan massa, iklan, penggunaan jasa konsultan politik dan lain sebagainya. Keperluan tersebut sudah merupakan suatu keharusan bagi pasangan calon kepala daerah jika ingin memenangkan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

Kelima, Partai Politik belum melahirkan kader yang militan.

Terindikasi adanya “kegamangan” partai untuk mengusulkan kadernya dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah kali ini. Hal ini terbukti dengan munculnya 14 pasangan calon tunggal dan 1 daerah yang tidak mengusulkan pasangan calon sama sekali.

Pertanyaannya adalah apakah selama ini partai politik tidak menyiapkan kadernya untuk diusung dalam pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015?. Tentunya yang bisa menjawab adalah kalangan partai politik itu sendiri.

Perbaikan Aturan Mainnya.

Beratnya beban yang harus ditanggung oleh calon pasangan kepala daerah harus menjadi pemikiran bersama, terutama dari sisi “finansial”. Kondisi ini tentunya akan membatasi orang-orang yang mempunyai kompetensi dan integritas yang baik tetapi terkendala dengan “öngkos politik”yang mahal untuk maju ikut bertarung dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

Sudah terbukti dengan ditutupnya pendaftaran calon kepala daerah tanggal 28 Juli 2015 Kemaren, ternyata terdapat 14 calon tunggal dan 1 daerah tanpa calon sama sekali dan setelah diperpanjang masih terdapat pasangan calon tunggal di 7 daerah. Semestinya para pembuat kebijakan harus sangat memahami ada yang salah dalam kebijakan yang telah mereka buat.

Kebijakan yang telah diputuskan saat ini terbukti tidak menarik bagi masyarkat dan kader partai untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu perlu dirumuskan kebijakan pemilihan kepala daerah yang pro dengan kepentingan daerah. Kenapa kita mesti memaksakan suatu mekanisme pemilihan kepala daerah yang sangat mahal baik dari cost yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ongkos politik yang dikeluarkan oleh calon pasangan kepala daerah.

Semestinya para pembuat kebijakan meurumuskan suatu kebijakan yang pro kepada kepentingan daerah. Kebijakan yang yang mampu menggali kompetensi calon kepala daerah dan lain sebagainya. Bukan membuat kebijakan-kebijakan yang hanya menguras pundi-pundi pasangan calon kepala daerah dan membenani negara dengan cost yang sangat mahal. Semoga peristiwa kali ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ciptakanlah sistim pemilihan kepala daerah yang menghasilkan negarawan bukan menghasilkan calon koruptor baru.


Oleh : Dr. Rahmat Hollyson
Direktur Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia
Salah satu penggugat dari 8 Perkara yang diputuskan MK pada tanggal 8 Juli 2015

sumber gambar: http://goo.gl/gbB8OR

Ad Placement