Kajian Pemerintahan: Kolom
Showing posts with label Kolom. Show all posts
Showing posts with label Kolom. Show all posts

Friday, August 12, 2016

Beberapa Perubahan Substansi Yang Krusial Dalam Aturan Pilkada Yang Baru (Uu Nomor 10 Tahun 2016) Bagian 2...

Lanjutan................
Cukup banyak perubahan substansi yang cukup krusial  yang ditemukan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan seperti kita ketahui bersama perubahan pertama dilakukan dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015. 
Beberapa perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

7.      Kampanye
Kampanye berupa debat publik, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga difasilitasi oleh KPU dan didanai oleh APBD. Disisi lain pasangan calon juga dapat melaksanakan dan mendanai penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.(lihat pasal 65)

Sumbangan Dana Kampanye
Sumbangan  dana  Kampanye  dari  perseorangan paling  banyak  Rp75.000.000,00  (aturan lama hanya 50.000.000,-)  dan  dari  badan  hukum  swasta  palingbanyak  750.000.000,00  (aturan lama hanya 500.000.000). Dengan demikian terjadi peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar 50% dari sumbangan dana kampanye sebelumnya

8.      Pengesahan Pasangan Calon Pemenang Pilkada
Dalam  hal  DPRD  Provinsi  tidak  menyampaikan usulan  pengesahan  pengangkatan  pasangan  calon Gubernur  dan  Wakil  Gubernur  terpilih  kepada Presiden  melalui  Menteri,  dalam  jangka  waktu  5 (lima)  hari  kerja  sejak  KPU  Provinsi  menyampaikan penetapan  pasangan  calon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  terpilih  kepada  DPRD  Provinsi,  Presiden berdasarkan  usulan  Menteri  mengesahkan pengangkatan  pasangan  calon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  terpilih  berdasarkan  usulan  KPU  Provinsi melalui KPU. Demikian juga halnya dengan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan pasangan calon walikota dan wakil walikota pada tingkatan yang berbeda.

Gubernur,  Bupati,  atau  Walikota  yang  akan melakukan  penggantian  pejabat  di  lingkungan Pemerintah  Daerah  Provinsi  atau  Kabupaten/Kota, dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  terhitung  sejak tanggal  pelantikan  harus  mendapatkan  persetujuan tertulis dari Menteri.

10.      Pemberian sangsi Pidana bagi Penyelenggara Pilkada dan Masyarakat.
Semua orang yang melakukan pelanggaran hukum termasuk penyelenggara pilkada dapat dapat diberikan sangsi pidana. Pelanggaran hukum tersebut dapat berupa, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih, menggunakan hak suara orang lain dan lain sebagainya (lihat 177B dan seterusnya)

11.      Pemilu Serentak

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Untuk kepala daerah yang dipilih pada tahun 2020 masa jabatannya sampai 2014. Sedangkan bagi yang habis masa jabatannya sebelum 2024 diangkat pejabat Gubernur.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam Buku  "Demokrasi dan Pilkada Langsug"karangan Rahmat Hollyson Maiza

Friday, April 22, 2016

Dampak Sosial Reklamasi Teluk Jakarta (Bagian 2)


photo : by CNN
Kehilangan Mata Pencaharian
Kehilangan mata pencaharian merupakan dampak sosial sekaligus ekonomi yang dirasakan oleh warga. Mengapa? Karena pengembang juga menghilangkan daerah penangkapan ikan yang selama ini menjadi wilayah nelayan menangkap ikan. Kehilangan ekosistem mangrove di Teluk Jakarta mempunyai dampak ekologi yang sangat serius dan untuk selanjutnya akan menurunkan pendapatan masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada sumberdaya perairan laut.
Saat ini kondisi nelayan di Perairan Teluk Jakarta sangat susah mendapatkan ikan, karena laut diuruk, lumpur disedot dulu lalu ditimpa pasir, ikan-ikan menjadi mati atau pergi. Nelayan yang biasanya menangkap ikan di wilayah itu tidak bisa menangkap ikan di situ lagi, karena direklamasi. Apalagi limbah yang mencemari Teluk Jakarta sangat berpengaruh terhadap jumlah ikan di kawasan tersebut.
Salah satu nelayan yang bernama Kuat, mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, jika biasanya nelayan bisa mendapat penghasilan Rp300 ribu-Rp400 ribu per hari, maka sekarang mereka sulit mencapai penghasilan Rp100 ribu. Untuk mendapat ikan, kini nelayan Muara Angke menurut Kuat, harus melaut semakin jauh, sehingga pengeluaran solar mereka pun meningkat. Jika biasanya biasanya perahu mereka butuh 5-10 liter sekali melaut, sekarang rata-rata butuh 15 liter. Sementara dengan modal yang semakin besar itu, pemasukan mereka justru menurun karena susah mendapat ikan.
Kondisi yang sedemikian rupa bukan mustahil akan menghilangkan mata pencaharian penduduk yang selama ini menggantungkan hidupnya dari mencari hasil di laut di Teluk Jakarta. Oleh karena itu, kehilangan mata pencaharian bagi penduduk yang berprofesi nelayan di sekitar Teluk Jakarta akan berdampak pada  kemiskinan yang bisa dipandang sebagai dua hal. Sebagai sebab dan sebagai akibat.
Sebagai sebab, kemiskinan adalah akar dari sebagian besar terjadinya tindak kriminalitas. Kita seringkali mendengar atau membaca berita tentang pencurian, perampokan atau pembunuhan yang bermotif kemiskinan ekonomi pelakunya. Tidak sedikit pula berita tentang kasus-kasus bunuh diri atau kelaparan yang disebabkan kemiskinan. Artinya dampak sosial yang ditimbulkan oleh reklamasi Teluk Jakarta tidak berhenti pada kemiskinan penduduk semata namun dapat mengakibatkan terjadinya tindak kriminalitas penduduk.
Sebagai sebuah akibat, kemiskinan merupakan suatu produk. Produk dari ketidakadilan bahkan kedzholiman. Ketidakadilan atau kedzholiman pemimpin, hukum atau sistem, bahkan ketiganya. Pemimpin yang tidak adil akan menempatkan orang miskin sebagai obyek yang tidak perlu diperhatikan. Sehingga, pemimpin seperti ini hanya akan menjadikan orang miskin menjadi salah satu subsistem negara yang berada pada posisi ‘teraniaya’. Ini dapat dilihat dari tidak adanya ruang bagi masyarakat miskin untuk dapat melakukan aktivitas sosial dan ekonomi secara baik.


Penutup
Perilaku birokrat adalah salah satu bentuk penyebab kemiskinan yang dikaji dalam dimensi kemiskinan struktural. Adanya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan reklamasi tentu saja mengabaikan kepentingan kaum nelayan di sekitar Teluk Jakarta. Kebijakan melakukan reklamasi untuk memenuhi keinginan para Pengembang Property tentu saja sangat dipengaruhi oleh perilaku birokrat yang membiarkan proses pemiskinan yang dibingkai dalam kebijakan yang prokapitalis dan neoliberalis. Kondisi ini disebut dengan “back wash effect” (teori Myrdal) yaitu suatu kondisi dimana wilayah-wilayah yang maju menciptakan keadaan yang menghambat dan mengorbankan wilayah-wilayah terbelakang. Hal ini terbukti reklamasi telah mengorbankan nelayan tradisional yang miskin.
Dampak dari reklamasi ini, semakin banyak nelayan yang tergusur dari tempat mereka menggantungkan hidupnya. Kaum miskin kota yang notebene banyak dari wilayah pesisir Teluk Jakarta yang harusnya dilindungi oleh negara, justru digusur secara paksa oleh aparat birokrasi. Kekayaan negara yang harusnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat malah dijual melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dari semua ini menunjukkan bahwa Reklamasi Teluk Jakarta dan penggusuran nelayan lebih mendahulukan kepentingan pemilik modal ketimbang rakyat kecil yang jelas bertentangan dengan cita-cita pendiri negara.


Daftar Pustaka

Aditya Fathurrahman. “Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta”, http://hmip.fisip.ui.ac.id/proyek-reklamasi-pantai-utara-jakarta-sebagai-mesin pertumbuhan-kota-jakarta, diakses tanggal 21 April 2016.
Ahmad Mony dan Muhammad Karim. “Reklamasi Teluk Jakarta, Penggusuran dan Dampaknya”, http://hallojakarta.com/reklamasi-teluk-jakarta-penggusuran-dan dampaknya, diakses tanggal 20 April 2016.
Clark, John. 1991. Democratizing Development : The Role of Voluntary Organizations. Connecticut: Kumarian Press, Inc.
“Dampak Sosial Reklamasi Teluk Jakarta”, http://halloapakabar.com/dampak-sosial-reklamasi-teluk-jakarta-berdasarkan-kajian-pk2pm-dan-seanet-indonesia, diakses tanggal 20 April 2016.
Garna, Judistira, K. 1992. Teori-Teori Perubahan Sosial. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
“Proyek reklamasi Teluk Jakarta 'membuat cemas' nelayan”, http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/11/151127_majalah_lingkungan_telukjakarta, diakses tanggal 21 April 2016.
Puteri Rosalina. “Jalan Panjang Reklamasi di Teluk Jakarta dari Era Soeharto sampaiAhok”,http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/04/10050401/, diakses tanggal 20 April 2016.



Oleh : Dr. Muhammad Mulyadi
Peneliti Madya Hubungan Masyarakat dan Negara Pada Bidang Kesejahteraan Sosial Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Dampak Sosial Reklamasi Teluk Jakarta (Bagian 1)



Photo by CNN
Abstrak*)
Salah satu dampak sosial dari reklamasi Teluk Jakarta adalah penggusuran atau pengusiran paksa yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta terhadap penduduk yang menggunaan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha mencari ikan. Selain itu, dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang menggantungkan hidupnya kepada laut. Dampak tersebut tidak hanya sampai disitu, tapi lebih jauh akan meningkatkan indeks keparahan kemiskinan bagi penduduk yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut yang ada di Teluk Jakarta.

Pendahuluan
Pada akhir dasa warsa 1950-an istilah ’pembangunan’ sering dianggap sebagai ’obat’ terhadap berbagai macam masalah yang muncul dalam masyarakat.  Era awal dari pembahasan mengenai teori pembangunan adalah dikemukakannya ’Teori Pertumbuhan’. Menurut Clark (1991:20) bahwa ”pemikiran mengenai teori pertumbuhan berasal dari pandangan kaum ekonom ortodoks yang melihat ’pembangunan’ sebagai pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya diasumsikan akan meningkatkan taraf kehidupan manusia”.
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup manusia dengan melakukan aktivitas pemanfaatan sumberdaya alam. Menurut Garna (1992:1) perubahan sosial terjadi karena adanya proses pembangunan yang dilakukan, baik oleh masyarakat itu sendiri maupun dari luar masyarakat.  Perubahan sosial yang terjadi di Indonesia, pada umumnya merupakan proses yang terkendali oleh pola perencanaan yang disebut ‘pembangunan’.
Aktivitas pembangunan ini sering dilakukan dengan memanfaatkan sumberdaya alam. Pembangunan yang dilakukan tentunya akan memberikan pengaruh pada masyarakat dan lingkungan hidup sekitarnya. Biasanya, persoalan yang paling signifikan di daerah perkotaan berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya ialah penggunaan lahan. Penyebab utamanya antara lain ialah meningkatnya pertumbuhan penduduk baik secara alami maupun perpindahan penduduk dari desa ke kota, pembangunan yang senantiasa mendominasi daerah perkotaan, dan faktor keterbatasan lahan perkotaan.
Salah satu proyek pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah reklamasi Teluk Jakarta. Pada dasarnya, reklamasi pantai dilakukan sebagai upaya untuk memperluas wilayah daratan untuk kepentingan ekonomi dari suatu daerah perkotaan yang memiliki permasalahan keterbatasan lahan. Namun reklamasi pantai sendiri memiliki dampak sosial terhadap masyarakat.
Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Penggusuran
Dampak sosial yang paling terasa di masyarakat akibat adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta adalah penggusuran. Di kota besar seperti Jakarta, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Masyarakat yang dulunya hidup dalam satu komunitas nelayan Teluk Jakarta kini tercerai berai akibat wilayah pemukiman mereka digusur karena harus dilalui oleh berbagai kendaraan berat yang mengangkut berbagai bahan material timbunan dan alat untuk membangun wilayah reklamasi.
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya proyek reklamasi Teluk Jakarta. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Penggusuran yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusian serta hak-hak warga negara yang telah di jamin oleh Undang-undang, tentu saja meninggalkan dampak yang cukup kompleks, yaitu makin meningkatnya warga miskin, rasa tidak percaya lagi oleh pemerintah dan meningkatnya rasa benci dan dendam terhadap perlakuan kasar oleh aparat dilapangan.
Pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta atau pemda mana pun di negeri ini memang memiliki otoritas untuk melakukan penataan terhadap lingkungan permukiman di dalam lingkup administrasi wilayah masing-masing. Namun, pihak pemda seharusnya tidak serta merta menggunakan kekuasaannya dengan semaunya menggusur kelompok warga kelas bawah penghuni kawasan/lahan tertentu. Mengapa?
Pertama, kawasan hunian warga umumnya bukanlah tempatan baru. Melainkan sudah lama, dan bahkan memiliki nilai sejarah tersendiri yang bisa dianggap sebagai bagian dari situs budaya. Kampung nelayan di Luar Batang misalnya, sudah ada sejak lima abad lalu (tahun1631), yang juga tak bisa dilepaskan dengan sejarah masuknya Islam di tanah Betavia (Betawi). Sehingga, di kawasan itu pun terdapat kuburan para tokoh penyebar Islam berikut masjid bangunan tua yang tetap eksis hingga saat ini.
Sejarah permukiman pun tak bisa dilepaskan dari riwayat kepemilikan tanah yang sekarang ada. Jika pihak pemerintah hanya mendasarkan argumen status tanah yang tidak bersertifikat berdasarkan hukum Indonesia, maka jelas pihak penghuni umumnya akan lemah posisinya karena hanya akan sedikit yang memilikinya. Apalagi masih banyak tanah negeri ini (apalagi di pulau Jawa) berstatus verponding, yakni status tanah yang ditetapkan menurut hukum Belanda atau kemudian ada yang diubah statusnya menjadi verponding Indonesia. Di mana, kepemilikannya bisa diwariskan dari generasi ke generasi melalui legalisasi rutin di tingkat kecamatan.
Namun, tidak semua warga bisa selalu sadar dan aktif dalam mengurus surat tanah seperti itu. Sehingga, akibat kelengahan pihak pemilik verponding itulah kemudian pihak pemerintah menganggapnya sebagai milik negara atau tanah tak bertuan.
Aksi gusur paksa seperti itu juga menunjukkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah mengabaikan pertimbangan psiko-sosiobudaya, di mana suatu kawasan yang sudah lama dan memiliki sejarah, niscaya jiwa para penghuninya sudah pula ”menyatu dengan tanah dan lingkungan tempat tinggal mereka” itu.
Kedua, kawasan permukiman yang sekumuh apa pun tampilan fisiknya, merupakan produk dari sejarah perencanaan dan penataan kota/wilayah yang buruk. Kita, atau setiap pemimpin, harus selalu sadar bahwa Jakarta atau umumnya kota-kota tua dan besar di Indonesia ini, berkembang secara alami dengan secara relatif tidak direncanakan dengan baik.
Para penghuni kawasan yang kini kumuh, saat awal dihuni dan dibangun terus saja dibiarkan oleh pemerintah, dianggap sudah menjadi milik dan bagian dari hidup mereka. Sehingga kalau sekarang dibongkar paksa, maka sama halnya menunjukkan rendahnya kepedulian pengambil kebijakan sebelumnya, dan sekaligus secara arogan mempertontonkan kehebatan sang penguasa sekarang.
(bersambung..........) 

Oleh : Dr. Muhammad Mulyadi
Peneliti Madya Hubungan Masyarakat dan Negara Pada Bidang Kesejahteraan Sosial Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI


* ) Peneliti Madya Hubungan Masyarakat dan Negara Pada Bidang Kesejahteraan Sosial Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Email: mohammadmulyadi@yahoo.co.id

Ad Placement