Beberapa Perubahan Substansi Yang Krusial Dalam Aturan Pilkada Yang Baru (Uu Nomor 10 Tahun 2016) Bagian 2... - Kajian Pemerintahan

Friday, August 12, 2016

Beberapa Perubahan Substansi Yang Krusial Dalam Aturan Pilkada Yang Baru (Uu Nomor 10 Tahun 2016) Bagian 2...

Lanjutan................
Cukup banyak perubahan substansi yang cukup krusial  yang ditemukan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan seperti kita ketahui bersama perubahan pertama dilakukan dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015. 
Beberapa perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

7.      Kampanye
Kampanye berupa debat publik, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga difasilitasi oleh KPU dan didanai oleh APBD. Disisi lain pasangan calon juga dapat melaksanakan dan mendanai penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.(lihat pasal 65)

Sumbangan Dana Kampanye
Sumbangan  dana  Kampanye  dari  perseorangan paling  banyak  Rp75.000.000,00  (aturan lama hanya 50.000.000,-)  dan  dari  badan  hukum  swasta  palingbanyak  750.000.000,00  (aturan lama hanya 500.000.000). Dengan demikian terjadi peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar 50% dari sumbangan dana kampanye sebelumnya

8.      Pengesahan Pasangan Calon Pemenang Pilkada
Dalam  hal  DPRD  Provinsi  tidak  menyampaikan usulan  pengesahan  pengangkatan  pasangan  calon Gubernur  dan  Wakil  Gubernur  terpilih  kepada Presiden  melalui  Menteri,  dalam  jangka  waktu  5 (lima)  hari  kerja  sejak  KPU  Provinsi  menyampaikan penetapan  pasangan  calon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  terpilih  kepada  DPRD  Provinsi,  Presiden berdasarkan  usulan  Menteri  mengesahkan pengangkatan  pasangan  calon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  terpilih  berdasarkan  usulan  KPU  Provinsi melalui KPU. Demikian juga halnya dengan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan pasangan calon walikota dan wakil walikota pada tingkatan yang berbeda.

Gubernur,  Bupati,  atau  Walikota  yang  akan melakukan  penggantian  pejabat  di  lingkungan Pemerintah  Daerah  Provinsi  atau  Kabupaten/Kota, dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  terhitung  sejak tanggal  pelantikan  harus  mendapatkan  persetujuan tertulis dari Menteri.

10.      Pemberian sangsi Pidana bagi Penyelenggara Pilkada dan Masyarakat.
Semua orang yang melakukan pelanggaran hukum termasuk penyelenggara pilkada dapat dapat diberikan sangsi pidana. Pelanggaran hukum tersebut dapat berupa, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih, menggunakan hak suara orang lain dan lain sebagainya (lihat 177B dan seterusnya)

11.      Pemilu Serentak

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Untuk kepala daerah yang dipilih pada tahun 2020 masa jabatannya sampai 2014. Sedangkan bagi yang habis masa jabatannya sebelum 2024 diangkat pejabat Gubernur.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam Buku  "Demokrasi dan Pilkada Langsug"karangan Rahmat Hollyson Maiza

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Silakan tulis komentar Anda

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)