Cukup banyak perubahan substansi yang cukup
krusial yang ditemukan dalam Undang-undang nomor 10
tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sedangkan seperti kita ketahui bersama perubahan pertama dilakukan dengan
ditetapkannya Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015.
Beberapa perubahan tersebut antara lain adalah sebagai
berikut :
7.
Kampanye
Kampanye berupa debat publik, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan
alat peraga difasilitasi oleh KPU dan didanai oleh APBD. Disisi lain pasangan
calon juga dapat melaksanakan dan mendanai penyebaran bahan kampanye dan
pemasangan alat peraga.(lihat pasal 65)
Sumbangan Dana Kampanye
Sumbangan dana
Kampanye dari perseorangan paling banyak
Rp75.000.000,00 (aturan lama
hanya 50.000.000,-) dan dari badan hukum
swasta palingbanyak 750.000.000,00 (aturan lama hanya 500.000.000). Dengan
demikian terjadi peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar 50% dari
sumbangan dana kampanye sebelumnya
8.
Pengesahan Pasangan Calon Pemenang Pilkada
Dalam hal
DPRD Provinsi tidak
menyampaikan usulan
pengesahan pengangkatan pasangan
calon Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih kepada Presiden melalui
Menteri, dalam jangka
waktu 5 (lima) hari
kerja sejak KPU
Provinsi menyampaikan
penetapan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
kepada DPRD Provinsi,
Presiden berdasarkan usulan Menteri
mengesahkan pengangkatan
pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih
berdasarkan usulan KPU
Provinsi melalui KPU. Demikian juga halnya dengan pengesahan pasangan
calon bupati dan wakil bupati dengan pasangan calon walikota dan wakil walikota pada
tingkatan yang berbeda.
Baca Juga : Beberapa Perubahan Substansi Yang Krusial Dalam Aturan Pilkada Yang Baru (Uu Nomor 10 Tahun 2016) (bagian 1)
9. Pergantian/Mutasi Pejabat (PNS)
9. Pergantian/Mutasi Pejabat (PNS)
Gubernur, Bupati, atau
Walikota yang akan melakukan penggantian
pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka
waktu 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri.
10.
Pemberian sangsi Pidana bagi
Penyelenggara Pilkada dan Masyarakat.
Semua orang yang melakukan pelanggaran hukum termasuk penyelenggara
pilkada dapat dapat diberikan sangsi pidana. Pelanggaran hukum tersebut dapat
berupa, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih, menggunakan
hak suara orang lain dan lain sebagainya (lihat 177B dan seterusnya)
11.
Pemilu Serentak
Pemilu
serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Untuk kepala daerah yang dipilih pada
tahun 2020 masa jabatannya sampai 2014. Sedangkan bagi yang habis masa
jabatannya sebelum 2024 diangkat pejabat Gubernur.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam Buku "Demokrasi dan Pilkada Langsug"karangan Rahmat Hollyson Maiza