Gedung DPR, 16 Maret 2016 |
Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah negara belum sepenuhnya hadir dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan tingkat pendidikan. Tanpa memungkiri fakta yang ada, beberapa program yang telah dihadirkan oleh pemerintah dalam memberdayakan masyarakat daerah misalnya dengan program IDT, Pemberian “kartu”, Kemitraan Usaha, PNPM Mandiri dan lain sebagainya. Tetapi ini semua belum mampu memberikan hasil yang maksimal. Fakta dilapangan menunjukan bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang hidup dalam kategori penduduk Miskin. Jumlah penduduk miskin di Indonesia yang tersebar dari sabang sampai Merauke, dari Anambas sampai pulau rote saat ini sebanyak 28,55 Juta Jiwa atau 11,47% dari jumlah penduduk Indonesia dengan perkapita 308.826 rupiah/bulan untuk daerah perkotaan dan 275,779 untuk daerah perdesaan (data BPS September 2013). Sedangkan pendapatan perkapita penduduk Indonesia tahun 2014 mencapai 41,8 juta pertahun. Atau sekitar 3,531 juta perbulan. Kemudian untuk tingkat pendidikan secara keseluruhan masih berada pada angka 8,2(sumber Data BPS 2015) atau dapat dikategorikan pada kelas 8 atau 9 atau belum tama SLTP. Terdapat gap yang begitu besar antara pendapatan penduduk miskin dan perkapita Indonesia.
Untuk memberdayakan masyarakat, pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat. Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan mendasar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat perdesaan. Dua hal mendasar yang harus menjadi kosentrasi pemerintah untuk mencipatakan masyarakat yang mandiri adalah pertama mengatasi masalah dibidang pendidikan, sehingga tingkat pendidikan yang rendah dapat ditingkatkan menjadi lebih baik dan tidak lagi menjadi momok. Kedua Meningkatkan tingkat pendapatan masyarakat melalui program-program pengentasan kemiskinan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah. Seandainya kedua permasalahan mendasar tersebut dapat diatasi maka akan sangat memungkinkan memperlancar terciptanya kemandirian lokal dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah.
Pemberdayaan menurut Rees esensinya adalah proses perolehan kekuasaan (achieving power) dan segala perubahan sikap, perilaku dan tindakan politik untuk memperoleh kekuasaan tersebut. Termasuk perubahan pandangan pada posisi diri (self image) dihadapan masyarakatnya atau kondisi struktural kultural yang melingkupinya dan pencapaian sumber daya yang kasat mata seperti uang dan tempat tinggal dan yang tidak kasat mata seperti informasi, dukungan social
Stuar Rees menjelaskan kesadaran arti pentingnya politik ini akan menjadikan anggota masyarakat mampu untuk merubah ketidakberdayaan menuju kemampuan mengontrol diri dan lingkungan strukturalnya keterlibatan orang dalam pengambilan keputusan ini akan merubah ketidak berdayaan mereka dari semula pasif menjadi aktif, dari sekedar penerima menjadi pembuat keputusan, dari tidak percaya diri menjadi percaya diri dalam pengambilan keptusan.
Artinya pemerintah hadir sebagai pendorong dan menciptakan kondisi serta menfasilitasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam upaya menciptakan kemandirian local dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat bottom up bukan top down.