Setelah menunggu setahun lebih, akhirnya hari Rabu, 8 juli 2015 pukul 10.00 Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara nomor 41/PUU/XII/2014 dengan Pokok Perkara : “Pengujian UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [Pasal 119 Dan Pasal 123 Ayat (3)]” yang keputusannya mengabulkan sebahagian permohonan yakni PNS yang maju pilkada tidak harus mundur pada saat pendaftaran calon kepala daerah, tetapi PNS tersebut harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPUD.
Keputusan ini memberikan implikasi yang cukup signifikan bagi PNS yang maju dari independen, karena mereka tidak harus mundur saat mendaftar menjadi calon kepala daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama, calon independen juga banyak berguguran pada proses administrasi penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD. Paling tidak, jika mereka bermasalah dalam hal administrasi, misalnya dalam perhitungan dukungan KTP, maka para calon kepala daerah ini tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
Hasil keputusan MK tentunya kurang memuaskan bagi kami, tetapi sebagai warga negara yang baik, walau kami kecewa, kami menghormati keputusan MK yang telah mempunyai kekuatan hukum. Hakikinya kami berharap PNS mengundurkan diri setelah terpilih jadi kepala daerah. Kondisi ini masih jauh lebih berat dibandingkan dengan anggota legislative yang ikut pilkada, mereka hanya berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan ikut serta dalam pilkada kepada pimpinan dewan tanpa harus diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Kami sangat menyadari bahwa bahwa birokrat (PNS) di daerah tentunya jauh lebih memahami potensi dan permasalahan di daerahnya dibandingkan para pengusaha ataupun yang anggota Legislatif yang berada di Ibu Kota Negara Jakarta, tetapi kenapa kesempatan mereka untuk berkompetensi secara sehat harus dikebiri.
Jika kita benar-benar ingin berdemokrasi dengan baik, biarlah rakyat yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka melalui pemilihan yang jujur dan adil tanpa harus menghilangkan hak politik warga negara sesuai pasal 28D ayat (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Kami ucapkan selamat berkompetisi kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kesempatan serta keberanian untuk memperjuangkan daerah melalui kursi kepala daerah, dan kami ucapkan banyak terimakasih kepada ke-7 rekan lainnya yang telah mengajukan gugatan ini yakni Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Sri Sundari,SH,MM, Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, dan Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi,
Oleh : Dr. Rahmat Hollyson Maiza
(Salah satu dari delapan pemohon perkara nomor 41/PUU/XII/2014 dengan Pokok Perkara : “Pengujian Uu No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [Pasal 119 Dan Pasal 123 Ayat (3)]
Keputusan ini memberikan implikasi yang cukup signifikan bagi PNS yang maju dari independen, karena mereka tidak harus mundur saat mendaftar menjadi calon kepala daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama, calon independen juga banyak berguguran pada proses administrasi penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD. Paling tidak, jika mereka bermasalah dalam hal administrasi, misalnya dalam perhitungan dukungan KTP, maka para calon kepala daerah ini tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
Hasil keputusan MK tentunya kurang memuaskan bagi kami, tetapi sebagai warga negara yang baik, walau kami kecewa, kami menghormati keputusan MK yang telah mempunyai kekuatan hukum. Hakikinya kami berharap PNS mengundurkan diri setelah terpilih jadi kepala daerah. Kondisi ini masih jauh lebih berat dibandingkan dengan anggota legislative yang ikut pilkada, mereka hanya berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan ikut serta dalam pilkada kepada pimpinan dewan tanpa harus diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Kami sangat menyadari bahwa bahwa birokrat (PNS) di daerah tentunya jauh lebih memahami potensi dan permasalahan di daerahnya dibandingkan para pengusaha ataupun yang anggota Legislatif yang berada di Ibu Kota Negara Jakarta, tetapi kenapa kesempatan mereka untuk berkompetensi secara sehat harus dikebiri.
Jika kita benar-benar ingin berdemokrasi dengan baik, biarlah rakyat yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka melalui pemilihan yang jujur dan adil tanpa harus menghilangkan hak politik warga negara sesuai pasal 28D ayat (3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Kami ucapkan selamat berkompetisi kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kesempatan serta keberanian untuk memperjuangkan daerah melalui kursi kepala daerah, dan kami ucapkan banyak terimakasih kepada ke-7 rekan lainnya yang telah mengajukan gugatan ini yakni Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Sri Sundari,SH,MM, Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, dan Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi,
Oleh : Dr. Rahmat Hollyson Maiza
(Salah satu dari delapan pemohon perkara nomor 41/PUU/XII/2014 dengan Pokok Perkara : “Pengujian Uu No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara [Pasal 119 Dan Pasal 123 Ayat (3)]