Kajian Pemerintahan: All
Showing posts with label All. Show all posts
Showing posts with label All. Show all posts

Thursday, April 20, 2017

12 HAL PENYEBAB KEKALAHAN AHOK-JAROT



12 HAL  PENYEBAB KEKALAHAN AHOK-JAROT

Walau sempat diunggulkan oleh sebahagian pihak akan menang pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, pasangan Ahok-Jarok yang  mendapat dukungan mayoritas partai politik, Petahana yang disukai publik, loyalis tim sukses dan relawan, dukungan dana yang sangat kuat, dukungan media cetak dan elektronik, dan lain sebagainya, tetapi akhirnya Ahok-Jarot kalah berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) dari hampir semua lembaga/konsultan yang melakukan hitung cepat.

Disisi lain Ahok-Jarot juga mengakui kekalahannya pada saat press confrence. Salah satu kalimat yang menarik dari pernyataan Ahok pada saat itu adalah “Kekuasaan itu tuhan yang kasih, tuhan yang ambil. Tidak ada seorangpun bisa menjabat tanpa seizin tuhan”. Artinya tanpa seizin Tuhan tidak akan ada kita umat manusia yang bisa menduduki jabatan tertentu.

Menarik untuk dicermati adalah apa yang menjadi penyebab kekalahan Ahok-Jarot dengan selisih persentase perolehan suara yang cukup besar ini, yang mencapai dua digit. Setelah ditelusuri,paling tidak patut ditenggarai terdapat 12 hal  yang menjadi penyebab kekalahan Ahok-Jarot yakni sebagai tersebut:

1.      Tipikal pemilih/pendukung agus-silvi lebih mirip dengan anis-sandi dari Ahok-Jarot, sehingga mayoritas pemilih/pendukung agus-silvi memilih anis-sandi pada putaran kedua.
2.      Munculnya dimedsos pembagian sembako yang cukup masif yang dilaksanakan oleh tim baju kotak-kotak menimbulkan rasa kurang simpati dan mengaburkan kesan “kejujuran” yang digadang-gadang dimiliki oleh Ahok.
3.      Ada beberapa kebijakan Ahok-Jarot yang dianggap oleh sebagian orang tidak pro rakyat kecil, misalnya penertiban kawasan pemukiman dengan penggusuran, reklamasi pantai utara dan lain sebagainya
4.      Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan cendrung arogan menimbulkan sikap tidak simpati dari sebahagian masyarakat
5.      Perkara hukum yang membelenggu Ahok terkait dengan pernyataannya tentang surat Almaidah di Pulau seribu.
6.      Vidio kampanye Ahok-Djarot terkesan negatif dengan pihak tertentu dan diawali dengan kekerasan, berbeda dengan vidio kampanye anis-sandi yang penuh kesejukan.
7.      Adanya keinginan umat muslim untuk dipimpin oleh pemimpin muslim.
8.      Munculnya kompetitor segar dan baru yang dianggap mampu memberikan kesejukan yang karakternya sangat berbeda dengan karakter Ahok.
9.      Steven efek terhadap TGB Gubernur NTB di bandara Changi yang cukup viral, menghilangkan rasa simpati terhadap kaum tionghoa pada saat yang berdekatan dengan pilkada DKI.
10.   Pola kampanye udara yang digunakan ternyata sulit untuk mengungguli kampanye darat yang dilakukan oleh tim Anis-Sandi.
11.   Mesin partai ternyata tidak efektif untuk mendorong suara, padahal Ahok-Jarot didukung oleh koalisi gemuk dibanding Anis-Sandi
12.   Blunder-blunder yang dilakukan oleh Tim Ahok-Jarot dapat menggerus suara

Tentunya hasil penelusuran ini agar benar-benar valid perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut dengan melakukan crosscek dengan pemilih DKI dan tim sukses Ahok-Jarot.

Semoga Bermanfaat,
Rahmat Hollyson
Direktur Riset Goverment Riset Institute (GRI)

Tuesday, September 6, 2016

Kemana Umar Bakri Ku?, Siswi Berprestasi Mendapat Nilai Rapor 0

Umar Bakri merupakan wujud seorang guru yang sederhana dan dihormati oleh murid. Selain berbagi Ilmu, Umar Bakri juga mengayomi anak didiknya sehingga menjadi anak muda harapan bangsa. Masih adakah tipe guru sederhana dan dihormati seperti itu pada saat ini?. Jawabnya tentu masih banyak.
Ironinya disisi lain, terjadi peristiwa yang membuat kita meneteskan air mata saat Dvijatma Puspita Rahmani,  siswa SMU 4 Kota Bandung mendapatkan nilai 0 dan harus tinggal kelas.

Padahal siswi ini pada bulan Februari mengikuti Olimpiade Biologi saat akhir Februari 2016, dan Nilai Evaluasi Murni (NEM) pada saat lulus SMP berjumlah 37 dengan rata-rata 9 lebih. Tentunya kita sepakat siswi ini merupakan anak pintar yang mempunyai talenta.

Tentunya tidak arif juga rasanya jika kita mengadili Guru secara sepihak sebagai orang yang menjadi penyebab peristiwa langka yang memilukan ini terjadi. Berdasarkan wawancara di televisi dan berita di berbagai media diketahui bahwa kejadian menyesakkan dada ini salah satunya disebabkan karena Puspita beberapa hari tidak sekolah karena sakit.

“Permasalahan dengan guru Bahasa Indonesia sendiri bermula ketika DP tidak masuk sekolah karena sakit selama dua pekan, serta sempat izin tidak mengikuti pelajaran selama empat hari karena harus ikut pelatihan Olimpiade Biologi. Dari situ, guru Bahasa Indonesia memarahi DP dan menuding bahwa dirinya lebih mementingkan pelajaran Biologi dibanding Bahasa Indonesia.” (republika.co 5 September 2015)
Awalnya permasalahan hanya dengan guru Bahasa Indonesia, terindikasi bahwa yang bersangkutan curhat ke guru matematika dan ikut terprovokasi sehingga ikut “menzolimi”  Puspita.

"Kamu ada masalah apa dengan guru Bahasa Indonesia? Murid enggak akan pernah menang melawan guru. Kamu enggak akan saya kasih nilai," ujarnya menirukan cerita dari putrinya.(republika.co 5 September 2015) Ujung-ujungnya puspita mendapatkan nilai 0 untuk pelajaran matematika.
Sikap berkuasa  sebagian kecil guru telah mencoreng profesi guru yang begitu mulia, jika selama ini kita begitu bersemangat membela guru yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari orang tua murid, rasanya kali ini sikap marah itu pantas kita berikan kepada sang guru. Pemerintah melalui diknas harus turun tangan menyelesaikan masalah ini, dan perlu melakukan pembinaan terhadap mental-mental guru yang bermasalah.

Friday, August 12, 2016

Beberapa Perubahan Substansi Yang Krusial Dalam Aturan Pilkada Yang Baru (Uu Nomor 10 Tahun 2016) Bagian 2...

Lanjutan................
Cukup banyak perubahan substansi yang cukup krusial  yang ditemukan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan seperti kita ketahui bersama perubahan pertama dilakukan dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015. 
Beberapa perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

7.      Kampanye
Kampanye berupa debat publik, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga difasilitasi oleh KPU dan didanai oleh APBD. Disisi lain pasangan calon juga dapat melaksanakan dan mendanai penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.(lihat pasal 65)

Sumbangan Dana Kampanye
Sumbangan  dana  Kampanye  dari  perseorangan paling  banyak  Rp75.000.000,00  (aturan lama hanya 50.000.000,-)  dan  dari  badan  hukum  swasta  palingbanyak  750.000.000,00  (aturan lama hanya 500.000.000). Dengan demikian terjadi peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar 50% dari sumbangan dana kampanye sebelumnya

8.      Pengesahan Pasangan Calon Pemenang Pilkada
Dalam  hal  DPRD  Provinsi  tidak  menyampaikan usulan  pengesahan  pengangkatan  pasangan  calon Gubernur  dan  Wakil  Gubernur  terpilih  kepada Presiden  melalui  Menteri,  dalam  jangka  waktu  5 (lima)  hari  kerja  sejak  KPU  Provinsi  menyampaikan penetapan  pasangan  calon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  terpilih  kepada  DPRD  Provinsi,  Presiden berdasarkan  usulan  Menteri  mengesahkan pengangkatan  pasangan  calon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  terpilih  berdasarkan  usulan  KPU  Provinsi melalui KPU. Demikian juga halnya dengan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan pasangan calon walikota dan wakil walikota pada tingkatan yang berbeda.

Gubernur,  Bupati,  atau  Walikota  yang  akan melakukan  penggantian  pejabat  di  lingkungan Pemerintah  Daerah  Provinsi  atau  Kabupaten/Kota, dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  terhitung  sejak tanggal  pelantikan  harus  mendapatkan  persetujuan tertulis dari Menteri.

10.      Pemberian sangsi Pidana bagi Penyelenggara Pilkada dan Masyarakat.
Semua orang yang melakukan pelanggaran hukum termasuk penyelenggara pilkada dapat dapat diberikan sangsi pidana. Pelanggaran hukum tersebut dapat berupa, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi daftar pemilih, menggunakan hak suara orang lain dan lain sebagainya (lihat 177B dan seterusnya)

11.      Pemilu Serentak

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Untuk kepala daerah yang dipilih pada tahun 2020 masa jabatannya sampai 2014. Sedangkan bagi yang habis masa jabatannya sebelum 2024 diangkat pejabat Gubernur.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam Buku  "Demokrasi dan Pilkada Langsug"karangan Rahmat Hollyson Maiza

Beberapa Perubahan Substansi Yang Krusial Dalam Aturan Pilkada Yang Baru (Uu Nomor 10 Tahun 2016) (bagian 1)

Cukup banyak perubahan substansi yang cukup krusial  yang ditemukan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan seperti kita ketahui bersama perubahan pertama dilakukan dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015. 


Beberapa perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

1.      Perluasan Kewenangan Bawaslu
Dalam aturan yang baru ini Bawaslu  diberikan kewenangan memberikan sangsi,  jika pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran adimnistrasi yang terjadi secara terstruktur, sistimatif dan masif maka Bawaslu dapat memeriksa dan jika terbukti, maka  bawaslu dapat memberikan sangsi berupa mendiskualifikasi pasangan calon yang harus dilaksanakan oleh KPU (Dapat dilihat pada pasal 10 ayat b1 dan pasal  135 A)
Kemudian hal tersebut juga dipertegas dalam tugas dan kewenangan Bawaslu bahwa Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan  Bawaslu  Provinsi  terkait  pemilihan  Calon Gubernur  dan  Calon  Wakil  Gubernur,  Calon  Bupati dan  Calon  Wakil  Bupati,  atau  Calon  Walikota  dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan  oleh  pasangan  calon  dan/atau  Partai Politik/gabungan  Partai  Politik  terkait  penjatuhan sanksi  diskualifikasi  dan/atau  tidak  diizinkannya Partai  Politik/gabungan  Partai  Politik  untuk mengusung  pasangan  calon  dalam  Pemilihan berikutnya

2.      Pendaftaran dan pengesahan pasangan calon
Pendaftaran pasangan calon harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat, jika terjadi perbedaan usulan pasangan calon antara pengurus partai didaerah dan pengurus partai dipusat, maka yang disahkan adalah yang mendapat persetujuan dari pimpinan parpol pada tingkat pusat.

3.      Seleksi PPK dan KPPS
seleksi penerimaan anggota PPK dan KPPS dilaksanakan secara terbuka  dengan  memperhatikan  kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon (lihat pasal 16 dan 21)

4.      Calon Independen
Setelah calon independen menyerahkan dukungan KTP, maka verifikasi  faktual dilakukan  dengan  metode  sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. terhadap  pendukung  calon  yang tidak  dapat  ditemui  pada  saat  verifikasi  faktual, maka pasangan  calon  diberikan  kesempatan  untuk menghadirkan  pendukung  calon  yang  dimaksud  di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut
5.      Konflik petahana
Jika Dalam undang-undang nomor 8 Tahun 2015 diatur bahwa pasangan calon kepala daerah tidak mempunyai koflik dengan petahana (Lihat pasal 7 Huruf r UU nomor 8 Tahun 2015), maka dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 hal tersebut dihapuskan. Hal tersebut berdampak terhadap terebuka peluangnya dinasti politik, walaupun disisi lain kita sadari bahwa untuk mencalon seabagai kepala daerah adalah hak semua  warga negara.

6.      Pernyataan secara tertulis pengunduruan diri bagi pasangan calon

Dalam UU nomor 10 tahun 2016 terdapat penegasan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, Kepala desa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. (Dapat dilihat dalam pasal 7 huruf s dan huruf t)

Bersambung............................

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam Buku  "Demokrasi dan Pilkada Langsug"karangan Rahmat Hollyson Maiza

Friday, April 22, 2016

Dampak Sosial Reklamasi Teluk Jakarta (Bagian 1)



Photo by CNN
Abstrak*)
Salah satu dampak sosial dari reklamasi Teluk Jakarta adalah penggusuran atau pengusiran paksa yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta terhadap penduduk yang menggunaan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha mencari ikan. Selain itu, dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang menggantungkan hidupnya kepada laut. Dampak tersebut tidak hanya sampai disitu, tapi lebih jauh akan meningkatkan indeks keparahan kemiskinan bagi penduduk yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut yang ada di Teluk Jakarta.

Pendahuluan
Pada akhir dasa warsa 1950-an istilah ’pembangunan’ sering dianggap sebagai ’obat’ terhadap berbagai macam masalah yang muncul dalam masyarakat.  Era awal dari pembahasan mengenai teori pembangunan adalah dikemukakannya ’Teori Pertumbuhan’. Menurut Clark (1991:20) bahwa ”pemikiran mengenai teori pertumbuhan berasal dari pandangan kaum ekonom ortodoks yang melihat ’pembangunan’ sebagai pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya diasumsikan akan meningkatkan taraf kehidupan manusia”.
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup manusia dengan melakukan aktivitas pemanfaatan sumberdaya alam. Menurut Garna (1992:1) perubahan sosial terjadi karena adanya proses pembangunan yang dilakukan, baik oleh masyarakat itu sendiri maupun dari luar masyarakat.  Perubahan sosial yang terjadi di Indonesia, pada umumnya merupakan proses yang terkendali oleh pola perencanaan yang disebut ‘pembangunan’.
Aktivitas pembangunan ini sering dilakukan dengan memanfaatkan sumberdaya alam. Pembangunan yang dilakukan tentunya akan memberikan pengaruh pada masyarakat dan lingkungan hidup sekitarnya. Biasanya, persoalan yang paling signifikan di daerah perkotaan berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya ialah penggunaan lahan. Penyebab utamanya antara lain ialah meningkatnya pertumbuhan penduduk baik secara alami maupun perpindahan penduduk dari desa ke kota, pembangunan yang senantiasa mendominasi daerah perkotaan, dan faktor keterbatasan lahan perkotaan.
Salah satu proyek pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah reklamasi Teluk Jakarta. Pada dasarnya, reklamasi pantai dilakukan sebagai upaya untuk memperluas wilayah daratan untuk kepentingan ekonomi dari suatu daerah perkotaan yang memiliki permasalahan keterbatasan lahan. Namun reklamasi pantai sendiri memiliki dampak sosial terhadap masyarakat.
Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Penggusuran
Dampak sosial yang paling terasa di masyarakat akibat adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta adalah penggusuran. Di kota besar seperti Jakarta, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Masyarakat yang dulunya hidup dalam satu komunitas nelayan Teluk Jakarta kini tercerai berai akibat wilayah pemukiman mereka digusur karena harus dilalui oleh berbagai kendaraan berat yang mengangkut berbagai bahan material timbunan dan alat untuk membangun wilayah reklamasi.
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya proyek reklamasi Teluk Jakarta. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Penggusuran yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusian serta hak-hak warga negara yang telah di jamin oleh Undang-undang, tentu saja meninggalkan dampak yang cukup kompleks, yaitu makin meningkatnya warga miskin, rasa tidak percaya lagi oleh pemerintah dan meningkatnya rasa benci dan dendam terhadap perlakuan kasar oleh aparat dilapangan.
Pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta atau pemda mana pun di negeri ini memang memiliki otoritas untuk melakukan penataan terhadap lingkungan permukiman di dalam lingkup administrasi wilayah masing-masing. Namun, pihak pemda seharusnya tidak serta merta menggunakan kekuasaannya dengan semaunya menggusur kelompok warga kelas bawah penghuni kawasan/lahan tertentu. Mengapa?
Pertama, kawasan hunian warga umumnya bukanlah tempatan baru. Melainkan sudah lama, dan bahkan memiliki nilai sejarah tersendiri yang bisa dianggap sebagai bagian dari situs budaya. Kampung nelayan di Luar Batang misalnya, sudah ada sejak lima abad lalu (tahun1631), yang juga tak bisa dilepaskan dengan sejarah masuknya Islam di tanah Betavia (Betawi). Sehingga, di kawasan itu pun terdapat kuburan para tokoh penyebar Islam berikut masjid bangunan tua yang tetap eksis hingga saat ini.
Sejarah permukiman pun tak bisa dilepaskan dari riwayat kepemilikan tanah yang sekarang ada. Jika pihak pemerintah hanya mendasarkan argumen status tanah yang tidak bersertifikat berdasarkan hukum Indonesia, maka jelas pihak penghuni umumnya akan lemah posisinya karena hanya akan sedikit yang memilikinya. Apalagi masih banyak tanah negeri ini (apalagi di pulau Jawa) berstatus verponding, yakni status tanah yang ditetapkan menurut hukum Belanda atau kemudian ada yang diubah statusnya menjadi verponding Indonesia. Di mana, kepemilikannya bisa diwariskan dari generasi ke generasi melalui legalisasi rutin di tingkat kecamatan.
Namun, tidak semua warga bisa selalu sadar dan aktif dalam mengurus surat tanah seperti itu. Sehingga, akibat kelengahan pihak pemilik verponding itulah kemudian pihak pemerintah menganggapnya sebagai milik negara atau tanah tak bertuan.
Aksi gusur paksa seperti itu juga menunjukkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah mengabaikan pertimbangan psiko-sosiobudaya, di mana suatu kawasan yang sudah lama dan memiliki sejarah, niscaya jiwa para penghuninya sudah pula ”menyatu dengan tanah dan lingkungan tempat tinggal mereka” itu.
Kedua, kawasan permukiman yang sekumuh apa pun tampilan fisiknya, merupakan produk dari sejarah perencanaan dan penataan kota/wilayah yang buruk. Kita, atau setiap pemimpin, harus selalu sadar bahwa Jakarta atau umumnya kota-kota tua dan besar di Indonesia ini, berkembang secara alami dengan secara relatif tidak direncanakan dengan baik.
Para penghuni kawasan yang kini kumuh, saat awal dihuni dan dibangun terus saja dibiarkan oleh pemerintah, dianggap sudah menjadi milik dan bagian dari hidup mereka. Sehingga kalau sekarang dibongkar paksa, maka sama halnya menunjukkan rendahnya kepedulian pengambil kebijakan sebelumnya, dan sekaligus secara arogan mempertontonkan kehebatan sang penguasa sekarang.
(bersambung..........) 

Oleh : Dr. Muhammad Mulyadi
Peneliti Madya Hubungan Masyarakat dan Negara Pada Bidang Kesejahteraan Sosial Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI


* ) Peneliti Madya Hubungan Masyarakat dan Negara Pada Bidang Kesejahteraan Sosial Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Email: mohammadmulyadi@yahoo.co.id

Ad Placement