Sudut Tinjau dari sisi keamanan dan peraturan perundang-undangan pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumut pada pilkada serentak 2018 - Kajian Pemerintahan

Sunday, January 28, 2018

Sudut Tinjau dari sisi keamanan dan peraturan perundang-undangan pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumut pada pilkada serentak 2018


By. Rahmat Hollyson

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan dua nama perwira tinggi Polri untuk menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Penjabat Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2018 belum final (http://nasional.kompas.com/read/2018/01/25)

Usulan tersebut menjadi perbincangan hangat hampir diseluruh lapisan masyarakat apalagi dikalangan politisi dan akademisi. Untuk mendalami hal tersebut berikut disampaikan Beberapa situasi dan aturan yang mengakibatkan kebijakan pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumut dari Jenderal Polri mendapatkan banyak penolakan ditinjau dari sisi keamanan dan dan peraturan perundang-undangan.

1. Sudut pandang dari sisi keamanan penyelenggaraan pilkada.

a. Pilgub Jabar dikatakan rawan. Jika ini yang dijadikan argument, pertanyaannya adalah mana yang lebih rawan pilgub Jabar dan Sumut dibanding dengan pilgub DKI 2017 lalu?
b. Dalam penjelasan lain Kapuspen Kemendagri meyebutkan bahwa pilgub Jabar dan Sumut termasuk dalam kategori rawan sedang. (sumber : youtube) Dengan demikian situasi di kedua daerah tersebut tidak termasuk dalam kategeri genting ataupun darurat.
c. Bawaslu mempunyai Indeks kerawanan pemilu (IKP). Semestinya hal tersebut dapat dijadikan salah satu rujukan tingkat kerawanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kedua wilayah. Dan sejauh ini Bawaslu tidak mengeluarkan pernyataan di kedua wilayah tersebut dalam keadaan rawan
d. Masih dalam masalah keamanan, semua kita mengetahui di Jawa Barat dan Sumut juga mempunyai pimpinan Polri dan TNI yakni panglima dan Kapolda.

2. Sudut Pandang Peraturan Perundang-Undangan

a. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat 10 UU no 10 Tahun 2016)
b. Apakah boleh perwira TNI dan Polri dapat mengisi kekosongan jabatan Gubernur. Jawabannya tentu saja boleh dengan syarat yang bersangkutan telah menjadi pejabat tinggi madya jika kita mengacu kepada UU no 10 tahun 2016.
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (Madya) dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.( Pasal 109 ayat 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN)
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (ayat 3 pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang kepolisian RI

Demikian rujukan singkat yang dapat disampaikan sebagai bahan perbandinga atas apa yang disampaikan terkait dengan pengusulan pejabat Gubernur Sumut dan Jawa Barat pada pemilihan Gubernur pada tahun 2018


#pilkada serentak

#kajian pemerintahan







Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda