Berikan Kesempatan Anggota Dewan dan PNS Maju Pilkada Tanpa Mundur - Kajian Pemerintahan

Tuesday, February 23, 2016

Berikan Kesempatan Anggota Dewan dan PNS Maju Pilkada Tanpa Mundur

Jakarta – Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember tahun lalu menyisakan banyak persoalan, salah satunya adalah menurunnya jumlah kontestan pemilihan kepala daerah dan munculnya calon tunggal. Sebagai contoh pilgub Sumbar 2010 di ikuti oleh 5 kontestan calon pasangan kepala daerah, sedangkan pada tanggal 9 Desember hanya diikuti oleh 2 pasangan calon.

Berkurangnya kontestan pilkada dan munculnya calon tunggal tentunya disebabkan oleh banyak hal, antara lain Keputusan MK tanggal 8 Juli tentang keharusan Anggota Dewan dan PNS mundur pada saat ditetapkan sebagai calon. Penyebab lainnya adalah kenaikan persentase dukungan KTP calon independen dan lain sebagainya.

Untuk megatasi permasalahan rendahnya partisipasi calon kepala daerah dari anggota dewan ataupun dari PNS dan untuk mendapatkan kepala daerah yang lebih kompeten dan berkualitas sebaiknya pemerintahan melakukan revisi undang-undang tentang pilkada dengan memperbolehkan anggota Dewan dan PNS Maju pilkada tanpa harus mundur pada saat pemilihan.
Baca juga  Apakah PNS Perlu Pakaian Seragam Putih?

Ini menjadi penting karena anggota dewan adalah orang-orang pilihan yang memahami politik, baik pada level pusat maupun daerah, sehingga mereka sangat layak untuk diberikan kesempatan untuk maju pilkada. Tetapi disis lain karena harus melepaskan jabatan anggota dewan yang melekat pada dirinya, mengakibatkan mereka “gamang” untuk maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama, pada saat bertarung dalam pemilihan anggota dewan, tentunya mereka sudah menghabiskan banyak biaya, apakah mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk ongkos politik maju pilkada. Kondisi ini tentu membuat mereka galau apalagi dibayang-bayangi oleh kegagalan dalam pilkada nantinya.

Demikian juga dengan birokrat (baca : ASN/PNS) mereka adalah orang-orang yang sangat memahami birokrasi didaerah. Merekalah yang selama ini menjalani roda pemerintahan di daerah sehingga mereka sangat memahami permasalahan-permasalahan dalam pemerintahan daerah. Perlu kita semua ketahui, untuk menduduki jabatan terendah sekalipun mereka harus mengikuti assesmen dengan pegawai lainnya. Bersaing sesama PNS dengan kompetensi yang mereka miliki, baru mereka diberi kesempatan untuk menduduki suatu jabatan. Sehingga dengan demikian sangat wajar para birokrat ini diberi kesempatan untuk maju dalam persaingan memperebutkan jabatan Gubernur, Bupati ataupun Walikota.

Oleh karena itu supaya tidak terjadi lagi kelangkaan calon dan banyaknya calon yang berkualitas ikut berkomptisi dalam pemilihan kepala daerah maka sangat masuk di akal anggota dewan dan PNS tidak mundur dalam pemilihan kepala daerah. (PN/RH)

Sumber Gambar: http://goo.gl/40j9aD

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Silakan tulis komentar Anda

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)